

Rembang – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Musyafa Musa menanyakan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasang layar lebar, untuk mengumumkan hasil Pilkada versi hitung cepat.
Musyafa berharap KPU bisa menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat, setelah pemungutan suara selesai.
Biasanya mereka bingung untuk memperoleh akses informasi, menyangkut siapa pasangan calon yang unggul versi hitung cepat.
“Hal ini sangat dinanti-nantikan masyarakat. Meski yang dipublish datanya 80 atau 90 %, tapi semua untuk menjawab rasa pertanyaan masyarakat,” ungkapnya saat Media Gathering di lantai II Kantor KPU Rembang, Kamis sore (21/11).
Terkait dengan potensi kerawanan, Musyafa berpendapat bisa diantisipasi sejak dini oleh pihak terkait. Mengingat budaya layar lebar di halaman Kantor KPU yang menampilkan hasil perolehan suara sementara, pernah terjadi di Pilkada-Pilkada masa lalu.
Tapi kenapa hal itu justru dihilangkan, sehingga masyarakat kesulitan mencari data.
“Meski saya tidak yakin usulan ini bisa direalisasi, tapi saya berusaha sampaikan kepada pihak KPU. Sejatinya ini bukan pertanyaan atau masukan saya secara pribadi, tapi pertanyaan masyarakat di luar sana,” imbuh Musyafa.
Apalagi jika mekanisme informasi harus menunggu hasil rekapitulasi suara secara manual, menurutnya akan terlalu lama. Perlu dicarikan solusi lain.
Hitung Cepat Versi KPU, Boleh Tidak ?
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Khoirul Umam mengakui masukan tersebut bagus, karena ia sendiri sebagai masyarakat juga ingin mengetahui hasil Pilkada.
Tapi pihaknya perlu berembug sekaligus berkonsultasi kepada pimpinan KPU Jawa Tengah.
“Masukannya sangat bagus sekali, saya sebagai masyarakatpun pengin segera dapat informasi. Tapi jujur kami perlu berembug dengan komisioner KPU lainnya, dari sisi regulasi. Apakah boleh atau bagaimana, kami akan tanya ke KPU Jawa Tengah dulu. Kalau boleh, insyaallah kita bisa nonton bareng, muda-mudahan,” terangnya.
Umam membenarkan sebenarnya KPU beserta jajaran punya sistem penghitungan cepat. Tapi apakah hal itu bisa diumumkan langsung, masih harus konsultasi.
“Google form kita mungkin jam 5 atau jam 6 petang insyaallah sudah mengetahui hasilnya. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak publishnya, kami perlu konsultasi,” imbuh Umam.
Komisioner KPU Rembang lainnya, Moh. Zaenal Arifin menimpali beberapa kali KPU daerah dilarang melakukan hitung cepat, karena sejumlah pertimbangan.
“Makanya tidak kami lakukan. Tapi kalau diizinkan oleh pimpinan, kita akan sampaikan hitung cepat hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS. Apakah bisa dinobarkan, kita minta arahan dulu dari provinsi,” pungkas Arifin.
Tapi Arifin menyebut sudah ada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mobile, yang memungkinan petugas KPPS bisa langsung mendokumentasikan hasil penghitungan suara dan melaporkannya dengan cepat dan akurat.
Biasanya dapat diakses melalui laman KPU RI, bukan website KPU Rembang sendiri. (Musyafa Musa).