Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, menyimpulkan peristiwa truk PDAM untuk droping air dengan banner gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Vivit – Umam, tidak melanggar aturan Pilkada.
Namun diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, karena truk tangki menggunakan plat nomor palsu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan semula pihaknya menerima informasi tersebut dari 3 sumber. Tapi tidak ada pelapor resmi.
“Sumber informasinya 3, yang pertama surat kaleng dikirim ke Bawaslu, kemudian informasi video viral di media sosial dan informasi dari masyarakat. Karena tidak ada pelapor resmi, maka dijadikan informasi awal dan diproses melalui mekanisme penelusuran,” terangnya, Selasa (29/10).
Totok membeberkan pihaknya sudah meminta keterangan Direktur PDAM Rembang, menyangkut kejadian tersebut.
Pihak PDAM menyampaikan ada dua orang yang membeli air, untuk dibagikan kepada masyarakat.
Tapi di sisi lain, tim kampanye Vivit – Umam tidak merasa pernah membeli air dari PDAM.
Akhirnya penelusuran dikembangkan. Hasilnya, dua simpatisan Vivit – Umam mengaku membeli air tersebut.
“Karena keduanya di luar tim kampanye pasangan calon dan airnya beli secara komersial dari PDAM, sehingga kami berkesimpulan tidak terjadi pelanggaran Pilkada,” tandasnya.
Diteruskan Ke Polres Rembang
Namun Bawaslu menemukan fakta plat nomor truk tangki PDAM, yang seharusnya plat warna merah, diganti dengan plat nomor warna hitam yang tidak semestinya.
“Jadi plat nomor di truk yang dipakai untuk membagi air, bukan nomor polisi truk tersebut. Plat nomornya asli, tapi milik kendaraan lain, bukan plat nomor untuk truk yang bagi air,” imbuh Totok.
Karena kejadian ini ada dugaan pelanggaran Lalu Lintas, bukan kewenangan Bawaslu untuk menangani.
Maka Bawaslu menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada Polres Rembang.
“Suratnya sudah kami kirim ke Polres Rembang hari Selasa ini (29/10) sekira pukul 09.30 Wib,” pungkasnya. (Musyafa Musa).