Isteri Harno – Hanies Kunjungi Pelaku Usaha, Dukung Kesadaran Label Halal
Isteri calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Musringah dan Ning Dyah datang ke lokasi pemotongan ayam, Selasa (22/10).
Isteri calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Musringah dan Ning Dyah datang ke lokasi pemotongan ayam, Selasa (22/10).

Rembang – Musringah dan Ning Dyah, isteri calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno – Moch. Hanies, hari Selasa (22 Oktober 2024) mengunjungi tempat pemotongan ayam dan olahan ayam di Desa Sumberjo, Rembang yang sudah bersertifikasi Halal.

Dalam kesempatan tersebut, Ning Dyah mengungkapkan hal ini menjadi awal yang baik, karena di Kabupaten Rembang banyak kaum muslim, sehingga kehalalan sebuah produk menjadi fokus utama.

Ia berharap kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal, kedepan akan semakin meningkat.

“Di Abdi Chicken ini sudah menyediakan pemotongan ayam yang bersertifikasi halal, semoga nggak hanya di sini, tapi bisa di seluruh pemotongan ayam. Insyaallah aman, tanpa bahan pengawet dan masyarakat bisa terbantu,” ungkapnya.

Sementara itu, isteri dari calon Bupati Harno, Musringah turut memberikan semangat kepada pelaku usaha.

“Jika Harno – Hanies terpilih, tentu kita sangat sepakat agar usaha yang mempunyai sertifikat Halal ini dapat terus didorong,” timpal Musringah.

Pemilik usaha ayam potong, Dwi Nurhayati mengaku tidak menyangka dikunjungi isteri calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 tersebut.

“Yah senang bisa berbincang sama bu Musringah dan Ning Dyah,” kata Dwi.

Selain mengunjungi tempat pemotongan ayam berlabel halal, Musringah dan Ning Dyah juga mendatangi usaha pembuatan keripik dan tempe di Desa Sumberjo. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.