Relawan Gaprak Dukung Vivit – Umam, Deklarasi Terpusat Di Kediaman Bupati
Relawan Gaprak mendukung Vivit – Umam. Deklarasi berlangsung di kediaman pribadi Bupati sekaligus Pembina PPP, Abdul Hafidz.
Relawan Gaprak mendukung Vivit – Umam. Deklarasi berlangsung di kediaman pribadi Bupati sekaligus Pembina PPP, Abdul Hafidz.

Rembang – Dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1, Vivit Dinarini dan Zaimul Umam (Gus Umam) terus mengalir. Terbaru, pasangan Vivit – Umam mendapatkan dukungan dari ratusan relawan yang tergabung dalam Gerakan Pemersatu Rakyat (GAPRAK).

Acara konsolidasi dan deklarasi dukungan digelar di kediaman Dewan Pembina Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rembang sekaligus Bupati Rembang, Abdul Hafidz di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan.

Ketua Gaprak, Ahmad Mutardlo menyampaikan, pihaknya siap mewujudkan kemenangan Vivit – Umam di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pihaknya pun menargetkan kemenangan Vivit – Umam sebesar 80 persen.

“Deklarasi ini untuk kemenangan Vivit – Umam sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati  Rembang. Kami siap all out di Pilkada Rembang,” ujarnya.

Menurutnya, pasangan Vivit – Umam memiliki kemampuan untuk menjadikan Kabupaten Rembang lebih maju. Jika nantinya diamanahi menjadi pemimpin, pihaknya meyakini Vivit – Umam mampu menyesuaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Rembang.

“Kami ingin pemimpin perubahan dan ingin pemimpin muda, supaya Rembang berkembang lebih baik. Vivit – Umam punya kompetensi itu,” kata Murtadlo.

Sementara itu, Calon Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit Dinarini Atnasari, bersyukur memperoleh dukungan dari relawan Gerakan Pemersatu Rakyat.

Dengan adanya relawan GAPRAK ini pihaknya optimis bakal memenangkan Pilkada 27 November mendatang.

“Kami optimis menang. Dengan dukungan dari relawan Gerakan Pemersatu Rakyat ini dapat memperkuat jaringan akar rumput. Kami optimis dengan niat baik, dilakukan dengan cara baik, Insyaallah akan menuai hasil yang baik pula,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.