LYVU Championship Voli, Cari Bibit Potensial Dan Ajang Sosialisasi Program Vivit – Umam
Turnamen bola volli digelar relawan LYVU di Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu.
Turnamen bola volli digelar relawan LYVU di Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu.

Rembang – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaring bibit atlet voli di pelosok desa, relawan Luthfi – Yasin dan Vivit – Umam (LYVU) menggelar LYVU Championship Voli di Desa Sendang Mulyo, Kecamatan Bulu, Kamis (10/10/2024).

Selain menjaring bibit atlet voli putra dari akar rumput, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi program unggulan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit – Umam kepada masyarakat.

Calon Wakil Bupati, Zaimul Umam menyatakan olahraga menjadi salah satu prioritas program yang akan dijalankan, apabila kelak terpilih.

“Antusias masyarakat luar biasa ini, kebetulan juga bagian dari mensosialisasikan 11 program unggulan dari kami untuk mencapai Rembang Tangguh,” ujarnya.

Gus Umam demikian sapaan akrabnya, menimpali turnamen bola volli, merupakan bagian dari program pemuda berprestasi yang memberikan ruang dan memfasilitasi pemuda di Rembang mengasah minat dan bakat.

“Tentu untuk mencari bibit atlet voli, ke depan biar bagaimana nanti turnamen voli yang sudah berjalan baik di Rembang bisa berkembang dan mampu menelurkan prestasi bagi Rembang di tingkat nasional,” imbuh Gus Umam.

Sementara itu, Dewan Pembina Relawan LYVU, KH Idror Maimoen (Gus Idror) menjelaskan adanya kegiatan ini dapat menjadi pondasi untuk mencetak prestasi bagi Kabupaten Rembang maupun Jawa Tengah.

“Diharapkan Rembang bisa menunjukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi, untuk menunjukan kemajuan dalam membangun generasi emas,” tandas Gus Idror. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.