Cabup Harno Panen Udang, Terima Masukan Pengembangan Kawasan
Calon Bupati Rembang, Harno ikut memanen udang di tambak Desa Tireman, hari Selasa (08/10).
Calon Bupati Rembang, Harno ikut memanen udang di tambak Desa Tireman, hari Selasa (08/10).

Rembang – Calon Bupati Rembang nomor urut 2, Harno mengawali kegiatan pada Selasa (8/10) dengan berkunjung ke kelompok tani tambak udang di Desa Tireman, Rembang.

Harno memakai kaos oblong dan celana training, berbincang dengan para petani udang, sambil sarapan nasi urap khas Rembang. Setelah itu, Harno melakukan panen udang.

“Ini tadi kita ikut panen parsial udang di tambak di Desa Tireman. Panennya parsial, biar yang kecil – kecil bisa segera tumbuh lebih besar,” kata Harno.

Harno menyebut, dirinya mendapat cukup banyak aspirasi dari para petani udang. Salah satunya adalah pengembangan kawasan tambak udang di wilayah setempat.

“Nanti, sebisa mungkin kalau lahan yang ada di sini bisa dimanfaatkan untuk perikanan ya perikanan. Karena dibanding dengan potensi usaha lainnya, udang di wilayah sini lebih menjanjikan,” paparnya.

Dinilai Kompeten

Harno menimpali seluruh wilayah di Kabupaten Rembang memiliki potensi berbeda-beda, sehingga perlakuannya pun akan berbeda. Potensi-potensi itu lah yang nantinya akan dipacu melalui peran pemerintah ke depan.

Sementara itu, seorang pemilik lahan tambak udang, Iwan Thomasfa mengungkapkan ada beberapa masukan yang diperbincangkan para petani bersama calon Bupati Harno.

Ia pun sepakat dengan sosok Harno, yang dinilai kompeten dalam bidang perikanan.

“Saya menangkap sinyal dari pakdhe Harno, nantinya akan melakukan pengembangan wilayah tambak udang. Terlebih ada lahan milik pemerintah di kawasan ini, sehingga bisa dikelola untuk mengoptimalkan potensi yang ada,” ujar Iwan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.