“Jujur Saya Stres Menghadapi Ini…”, Bupati Rembang Janji Bentuk Tim
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz siap memberikan hadiah Rp 1 Juta bagi warga yang bisa melaporkan identitas oknum pegawai negeri kecanduan main slot judi online.

Abdul Hafidz membenarkan masalah judi online sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan hal itu juga menjadi perhatian khusus dari pemerintah pusat.

“Makanya kalau kamu tahu, laporkan saya. Pokoke tak hadiahi sampeyan, satu orang satu juta hadiahe,” tuturnya.

Bupati menegaskan kalau ada jajarannya pegawai negeri yang main judi online, akan dipanggil dan mendapatkan sanksi berat. Pihaknya juga berencana membentuk tim, guna melakukan penelusuran.

“Karena ini memang arahan dari pemerintah pusat. Untuk razia, nanti kami akan membentuk tim,” kata Bupati.

Judi online di Kabupaten Rembang tidak hanya merambah masyarakat biasa, tapi diduga kuat telah masuk ke kalangan pegawai negeri. Bahkan hasil penelusuran kami, sudah cukup banyak yang kecanduan.

Sampai Stres

Salah satu isteri oknum pegawai negeri yang identitasnya saya rahasiakan mengaku sudah tidak mempunyai cara lagi, untuk menghentikan kebiasaan suaminya main judi online.

Selain menguras gaji bulanan, dirinya juga sering bertengkar. Hampir setiap hari cek-cok, lantaran berdampak pada kondisi perekonomian. Ia sangat setuju jika pemerintah serius menutup situs judi online.

“Jujur mas, saya stres menghadapi ini, ndak tahu harus bagaimana lagi. Saya mau ngomong beribu kalipun, sudah nggak digubris. Nggak ada orang kaya karena judi, masih saja nge-slot. Kalau kita keluarga kaya, banyak uang sich, mungkin nggak terlalu pusing ya. Lha ini mengandalkan gaji saja, kurang-kurang,” keluhnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.