Berapa Lama Ancaman Hukuman Penjara, Jika Seseorang Sengaja Membakar ??
Pengguna jalan melintas di TKP kebakaran gudang rosok Desa Sumberjo, Rembang. Tampak garis polisi (police line) masih terpasang.
Pengguna jalan melintas di TKP kebakaran gudang rosok Desa Sumberjo, Rembang. Tampak garis polisi (police line) masih terpasang.

Rembang – Pihak Polres Rembang menyampaikan peristiwa pembakaran gudang rosok di Desa Sumberjo, Rembang memungkinkan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menjelaskan mediasi sangat mungkin terjadi, karena terduga pelaku pembakaran adalah anak kandung dari pemilik gudang rosok.

Sampai Minggu siang (19 Mei 2024), belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Belum ada penahanan. Sampai saat ini masih saksi, karena semuanya juga keluarga. Semua dimungkinkan (mediasi kekeluargaan-Red). Terduga pelaku sudah dimintai keterangan. Untuk olah TKP sudah selesai kita lakukan,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gudang rosok di Desa Sumberjo Rembang, 200 an meter sebelah barat perempatan Eks Stasiun Rembang, Sabtu (18 Mei 2024) sekira pukul 10.00 wib dibakar.

Terduga pelaku membakar dengan cara melemparkan sebotol BBM diberi sumbu kaos yang disulut api, ke tumpukan barang rosok.

Hasil olah TKP polisi mengarah terduga pelaku pembakaran adalah salah satu anak pemilik gudang rosok, berinisial RD (32 tahun). Motif pembakaran, diduga karena persoalan keluarga.

Kalau mengacu pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, jika perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang.

Tapi apabila kesengajaan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya lebih berat, yakni mencapai 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan