Lasem – Aparat Polsek Lasem membekuk seorang pria berinisial R (45 tahun) warga Desa Krocok Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
R diduga terlibat dalam kasus penggelapan truk milik seorang anggota TNI warga Kabupaten Rembang.
Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan menjelaskan awal mulanya antara tersangka dan korban bertemu di pangkalan truk Desa Sendangasri Kecamatan Lasem.
Kala itu bulan Desember 2023, terjadi kesepakatan bahwa R akan menyewa truk tersebut, dengan ongkos Rp 6 Juta setiap bulan.
R kemudian memberikan uang muka Rp 2 Juta, sedangkan sisanya Rp 4 Juta akan dibayarkan menyusul. Namun ditunggu cukup lama, sisa uang sewa tak kunjung dilunasi.
Akhirnya pemilik truk datang mengecek ke rumah tersangka. Ternyata truk sudah dijual kepada orang lain di wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, tanpa persetujuan pemilik.
“Atas kejadian itu, korban menderita kerugian lebih dari Rp 70 Juta dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Lasem,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, polisi berhasil membekuk tersangka pelaku dan kini ditahan di sel Mapolres Rembang.
“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Motif ekonomi yang melatarbelakangi. Untuk penahanan, kami titipkan di sel Polres,” tandas AKP Arif.
Yang bersangkutan dikenakan pasal tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Sedangkan untuk truk, masih kita cari dan masuk dalam daftar pencarian barang,” pungkasnya. (Musyafa Musa).