Terima SK Pengangkatan, Masa Kontrak Kerja PPPK Sampai Kapan ??
PPPK foto bareng seusai penyerahan SK, Jum’at pagi (05/04).
PPPK foto bareng seusai penyerahan SK, Jum’at pagi (05/04).

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 751 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Jum’at pagi (05 April 2024).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Museum Kartini tersebut, Bupati mengatakan PPPK berhak menerima gaji pokok, kenaikan gaji berkala dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rp 1,3 Juta.

Ia berharap PPPK bisa bekerja secara profesional, bertanggung jawab dan dapat dicontoh masyarakat.

“Terimakasih kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang telah bekerja keras menyelesaikan segala urusan administrasi, sehingga  SK PPPK bisa diserahkan sebelum lebaran,” ungkapnya.

AH Kusairi, guru SD N 2 Lohgede Kecamatan Sumber yang menerima SK PPPK menyampaikan terimakasih kepada Bupati dan jajaran atas kepedulian terhadap guru dan pegawai yang bersatatus honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).

Menurut Kusairi, kebijakan Pemkab selalu mengusulkan jumlah formasi PPPK maksimal, sangat membantu mereka akhirnya bisa diangkat.

“Karena dengan banyaknya usulan ini, yang mengabdi bisa tercover menjadi PPPK semuanya. Terimakasih untuk bapak Bupati, sehingga saya yang bertahun tahun mengabdi akhirnya diangkat,” tandas guru berusia 55 tahun ini.

Masa Kontrak Kerja

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadlon mengatakan pada saat pendaftaran PPPK formasi 2023 pihaknya menerima 813 pendaftar. Namun yang lolos melakukan pemberkasan sebanyak 751 orang.

“Rinciannya formasi guru 381, tenaga kesehatan 263 orang dan tenaga teknis 107 orang,” terangnya.

Arif memperinci masa kontrak kerja PPPK berlaku 5 tahun, dimulai 5 April 2024 sampai 4 April 2029. Sedangkan gaji pertama akan diterima pada bulan Mei 2024. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan