Lasem – Seorang tersangka pelaku pencuri ternak kambing di Kabupaten Rembang, ditangkap tim gabungan kepolisian.
Lokasi kandang turut tanah Desa Sendangcoyo Kecamatan Lasem, milik Rukin (60 tahun), warga setempat.
Sedangkan tersangka pelaku, Gampang (37 tahun), warga asli Desa Sendangcoyo, tapi sudah ber-KTP Tasikagung Rembang.
Kepala Desa Sendangcoyo, Darto mengakui lokasi kandang kambing dengan rumah penduduk cukup jauh, sehingga kalau malam hari sangat sepi.
“Kira-kira mungkin 2 kilo meter dari rumah pemiliknya. Posisi kandang di dekat Watu Congol, Selopuro naik ke atas, tapi ikutnya Sendangcoyo,” terangnya, Kamis (14 Maret 2024).
Darto membenarkan sebelum kejadian ini, sudah sering warga kehilangan hewan ternak. Namun ia belum bisa menyimpulkan pelakunya orang yang sama atau berbeda.
“Kita sendiri kan nggak bisa menduga-duga kalau nggak ada buktinya mas. Yang jelas setelah ada pelaku tertangkap, kami merasa lega. Kasihan warga, merawat tiap hari cari pakan, eh ternak sudah gede malah dicuri,” imbuh Kades.
Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan menjelaskan semula pihaknya menerima informasi pencurian ternak kambing.
Anggota polisi yang berpatroli memergoki pengendara sepeda motor membawa bronjong berisi 1 ekor kambing.
Setelah dikejar, akhirnya tersangka tertangkap di jalur Pantura Sluke.
“Dengan dibantu anggota Polsek Sluke, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Yang bersangkutan kita bawa ke Mapolsek Lasem,” tandasnya.
Kapolsek Lasem menimpali hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah beberapa kali mencuri hewan ternak di wilayah Kecamatan Lasem dan Sluke. (Musyafa Musa).