Coblosan Ulang, KPPS Tidak Memperoleh Tambahan Honor!! KPU Ungkap Alasannya
Suasana pemungutan suara ulang di TPS 16 Desa Plawangan Kecamatan Kragan. (Foto atas) Coblosan ulang di TPS 01 Desa Pandean Rembang, Minggu (18/02).
Suasana pemungutan suara ulang di TPS 16 Desa Plawangan Kecamatan Kragan. (Foto atas) Coblosan ulang di TPS 01 Desa Pandean Rembang, Minggu (18/02).

Rembang – 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hari Minggu (18 Februari 2024) menggelar coblosan ulang Pemilu 2024.

Keempatnya meliputi TPS 01 Desa Pandean Kecamatan Rembang Kota (278 pemilih), TPS 11 (241 pemilih) dan TPS 16 (260 pemilih) Desa Plawangan Kecamatan Kragan, serta TPS 01 (219 pemilih) Desa Narukan Kecamatan Kragan.

Alasannya berbeda-beda. Di TPS Pandean, ada pemilih pindahan atau DPTb mendapatkan surat suara berlebih, saat Pemilu 14 Februari lalu, sehingga tiga jenis pemilihan harus diulang, yakni pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Meski KPPS harus bekerja dua kali, namun mereka tidak mendapatkan tambahan honor.

Ketua KPPS TPS 01 Desa Pandean, Ali Maftuh mengatakan hanya ada tambahan biaya konsumsi dan mendirikan TPS. Menurut Maftuh tidak masalah, karena menjadi bagian dari konsekuensi KPPS.

“Nggak apa-apa, nggak kapok kok jadi KPPS, malah pengin lagi,” ujar Maftuh tersenyum.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi membenarkan masa tugas KPPS antara tanggal 25 Januari sampai dengan 24 Februari 2024, sehingga pemungutan suara ulang pada tanggal 18 Februari ini masih dalam satu periode kerja.

“Honornya memang 1 periode itu, meski ada pemungutan suara ulang, nggak ada tambahan honor,” tuturnya.

Sedangkan 3 TPS di Kecamatan Kragan, penyebabnya ada pemilih dari luar Kabupaten Rembang bisa nyoblos pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, padahal belum tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Maka yang diulang hanya coblosan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan