Pemilu 2024 : Kec. Sarang Jadi Perhatian Khusus, Karena Faktor Ini
Sekretariat Bawaslu Kab. Rembang.
Sekretariat Bawaslu Kab. Rembang.

Rembang – Pengawas TPS di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang diminta lebih cermat, karena kecamatan yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur itu, terdapat 1.150 daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Dhofarul Mutaqiin menjelaskan di Kecamatan Sarang banyak pemilih pendatang, terutama dari kalangan santri pondok pesantren.

“Dalam rekap KPU di Kecamatan Sarang ada seribu lebih DPTb,” ungkapnya.

Maka Pengawas TPS idealnya harus memposisikan diri di TPS yang berdekatan dengan meja pendaftaran pemilih, karena menjadi penyaring pertama untuk membedakan antara daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb).

Mengingat, mereka mendapatkan jumlah surat suara yang berbeda.

“Posisi pengawas TPS di dekat meja pendaftaran, supaya bisa langsung mengingatkan kalau terjadi kesalahan,” beber Dhofarul.

Dhofarul mencontohkan apabila DPTb dari Kabupaten Blora, yang bersangkutan hanya berhak memperoleh 3 macam surat suara, meliputi Pilpres, DPD dan DPR RI.

“DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten nggak dapat dia, soalnya kalau yang provinsi kita satu Dapil dengan Pati. Bukan Rembang dengan Blora,” terangnya.

DPTb yang berasal dari luar Jawa, hanya mendapatkan surat suara Pilpres saja.

“Jadi harus dipastikan, jangan sampai pemilih dari luar Jawa, ikut nyoblos surat suara yang bukan menjadi haknya,” imbuh Dhofarul.

Menurutnya, kerawanan atas kondisi ini menyangkut ketersediaan surat suara.

Per TPS jika diasumsikan 300 orang pemilih dengan surat suara cadangan 2 persen, maka hanya ada 6 surat suara.

Di Kecamatan Sarang terdapat 205 TPS, sedangkan jumlah DPTb mencapai 1.150, sehingga hampir semua TPS harus melayani DPTb. Kejadian-kejadian tak terduga perlu diantisipasi.

“Katakanlah 205 TPS kali 6 berarti 1230. Ya dari surat suara cadangan sudah cukup. Dalam lembar formulir pindah memilih, petunjuknya juga jelas. Pemilih nyoblos di TPS mana, dapat surat suara berapa, sudah ada centangannya. Tapi kan kita perlu antisipasi situasi insidental, kadang banyak antrian, berebut dan sebagainya,” pungkas Dhofarul.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, jumlah DPTb di Kecamatan Sarang menjadi yang terbanyak.

Komisioner KPU Kab. Rembang, Sakdullah menjelaskan setelah Kecamatan Sarang, DPTb terbanyak berikutnya adalah Kecamatan Rembang Kota 971 orang dan Kecamatan Sedan 436, mereka masuk dalam tiga besar.

“Kalau ditotal semuanya daftar pemilih pindahan atau DPTb yang masuk ke Kabupaten Rembang sebanyak 4.329 orang,” kata Sakdullah. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan