Jumlahnya Mengejutkan, Pendaftar KPPS Di Kab. Rembang Terindikasi Anggota Parpol
Komisioner Bawaslu Kab. Rembang, M. Dhofarul Muttaqiin.
Komisioner Bawaslu Kab. Rembang, M. Dhofarul Muttaqiin. (Foto atas) Pencermatan nama pendaftar KPPS di Kec. Sarang.

Rembang – 454 orang pendaftar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang terindikasi menjadi anggota partai politik. Sesuai regulasi aturan Undang-Undang Pemilu, hal itu dilarang.

Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqiin menjelaskan temuan sebanyak itu, setelah pihaknya mencermati nama-nama peserta yang diumumkan lolos administrasi calon anggota KPPS.

“Setelah tanggal 23 Desember 2023 calon anggota KPPS diumumkan, kami Panwas Pemilu di desa dan kecamatan, melakukan pengawasan dan pencermatan. Setelah kroscek nomor induk kependudukan (NIK) pendaftar dengan sistem informasi partai politik (Sipol), ditemukan 454 nama,” ujarnya.

Meski nama warga yang masuk dalam Sipol belum tentu menjadi anggota partai politik, namun pihaknya harus mengawal pembentukan KPPS, benar-benar menjaga independensi dan mengacu pada ketentuan.

“Soalnya di pasal 73 Undang-Undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPPS tidak boleh dari anggota partai politik,” tandas Dhofarul.

Dhofarul menimpali pihaknya mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajaran mengambil langkah-langkah penanganan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi membenarkan penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi anggota partai politik. Kalaupun pernah jadi anggota partai politik, sudah berhenti minimal 5 tahun.

Dari awal, pihaknya mengingatkan kepada pendaftar KPPS untuk mengecek NIK-nya lebih dulu, apakah masuk dalam Sipol atau tidak.

“Untuk memastikan, cek NIK di website infopemilu.kpu.go.id ketika memasukkan NIK bisa terdeteksi apakah NIK itu terdaftar anggota partai politik atau tidak,” bebernya.

Kalau ternyata merasa namanya dicatut masuk, yang bersangkutan bisa memberikan tanggapan masyarakat di website tersebut. Setelah itu, pihaknya akan klarifikasi ke KPU pusat, kemudian terbit berita acara klarifikasi.

“KPU akan upload melalui website, laporan ke KPU RI. KPU RI yang akan menyampaikan ke partai tersebut untuk dicoret, jadi yang mencoret admin partai politik di tingkat pusat, DPP. Bukan pengurus partai di daerah,” terang Iqbal.

Iqbal mengakui penghapusan nama yang masuk Sipol dan sudah memberikan tanggapan, proses di KPU pusat ke partai politik, memang beragam. Ada yang responnya cepat dan ada pula yang cukup lama.

Pada prinsipnya ketika sudah ada berita acara klarifikasi, cukup untuk mendaftar anggota KPPS.

Tapi untuk KPPS yang NIK nya tercatat menjadi anggota Parpol, akan direkap. Jika belum memberikan tanggapan, akan diundang KPU Rembang untuk diklarifikasi. Manakala hasilnya benar-benar anggota Parpol, tentu akan dicoret. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan