Kaliori – Gudang tempat penyimpanan garam di sisi selatan pinggir jalur Pantura Desa Purworejo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, dibongkar oleh pemiliknya, Pupon.
Sampai Selasa siang (05 Desember 2023), sejumlah pekerja tampak sibuk menaikkan genteng bekas ke atas truk, kemungkinan masih bisa dimanfaatkan lagi.
Sekilas aktivitas itu biasa saja. Namun yang menjadi tidak biasa adalah gudang penyimpanan garam yang dibongkar tersebut, pernah menjadi TKP kasus besar, yakni pembunuhan biduan dangdut, Rika Okdiana, warga Desa Dengkek Kecamatan Pati Kabupaten Pati, yang sempat menggemparkan masyarakat.
Saat kejadian bulan November 2012 silam, korban berusia 19 tahun. Sedangkan pelakunya kala itu berpangkat Briptu, merupakan oknum polisi anggota Polres Pati, sekaligus pacar korban, juga warga Kabupaten Pati.
Pemilik bangunan gudang, Pupon mengaku semenjak peristiwa tragis tersebut, dirinya merasa trauma mendalam.
“Saya waktu itu ya diponggal-panggil ke polisi, di sidang pengadilan saya juga bersaksi mas. Kalau ingat kejadian itu, trauma rasanya,” kata Pupon.
Pupon menambahkan setelah kasus pembunuhan, gudang garam miliknya tidak pernah dipakai lagi sampai sekarang, bahkan ditumbuhi banyak semak belukar, hingga kemudian beberapa hari terakhir ini bangunan gudang dibongkar.
“Ya selama 11 tahun ini nganggur, lalu sekarang kami bongkar. Rencana mau saya ratakan, kemungkinan nanti dipakai gudang nyimpan garam lagi. Saya buat bangunan baru yang lebih kuat gitu,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri pernah menjadi sorotan masyarakat dalam rentang waktu cukup lama.
Betapa tidak, korban sempat diajak bersetubuh sang pacar di sela-sela dua bangunan gudang garam. Setelah itu, korban dibunuh dengan 21 luka tusukan pisau, usai minta pertanggungjawaban, akibat hamil 4 bulan.
Semula, jenazah korban sempat dimakamkan di makam Krapyak, Rembang, lantaran tidak mengantongi identitas. Begitu identitas terungkap, makam Rika kemudian dibongkar dan jenazahnya dipindahkan ke makam umum di kampungnya.
Dalam kasus itu, pelaku pembunuhan divonis 20 tahun penjara dan akhirnya dipecat dari anggota polisi. Bahkan sempat pula banding ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, namun putusan 20 tahun tersebut tidak berubah. Menurut informasi yang kami terima, terpidana sekarang sudah bebas, karena memperoleh beragam remisi atau pemotongan hukuman. (Musyafa Musa).