
Rembang – Penggarap lahan persil Perhutani, tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, meski status lahannya bukan hak milik.
Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto menjelaskan per orang penggarap persil mengacu nomor induk kependudukan (NIK) di bawah lahan seluas 2 hektar, masih dialokasikan pupuk bersubsidi.
Syaratnya mendapatkan surat keterangan dari Perhutani setempat, kemudian diajukan kepada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan.
“Sepanjang penguasaannya masih di bawah 2 hektar, total per NIK. Untuk bisa mendapatkan pupuk, dilengkapi surat keterangan dari Perhutani atau pihak yang ditunjuk, sebagai pengganti SPPT, “ tuturnya.
Agus mengingatkan pengajuan semacam itu tidak bisa serta merta langsung disetujui, tetapi membutuhkan proses waktu.
“Nggak bisa seketika, mendaftar otomatis dapat. Karena mendatanya per tahun, jadi kalau hari ini mendaftar, baru bisa diproses di tahun depan, 2024. Tapi kalau nggak diproses-proses ya nggak akan dapat-dapat. Walaupun di kios pupuk numpuk, nggak bisa nebus, “ kata Agus.
Agus Iwan juga mengarahkan kepada petugas BPP lebih intensif mengenalkan penggunaan pupuk organik, Bio Saka maupun alternatif lain, untuk mengurangi ketergantungan pupuk buatan pabrik, yang saat ini subsidinya tidak sebanyak dulu.
“Coba sering-sering disambangi temen-temen LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), bagaimana ada terobosan-terobosan, coba diterapkan, “ tandasnya.
Di Kabupaten Rembang, jatah pupuk subsidi tahun 2023 totalnya mencapai 42 Ribu ton, dengan rincian 22 Ribu ton Urea dan 20 Ribu ton NPK atau Phonska.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2022, yang kala itu menembus 50.663 Ton, meliputi Urea 25.396 ton dan NPK 25.267 ton. (Musyafa Musa).

