Belum Dapat Kursi, Partai Ini Tidak Akan Lakukan Politik Uang
Ketua PAN Kabupaten Rembang, Sahningsih. (Foto atas) Pengurus PSI Kabupaten Rembang menyerahkan daftar bakal Caleg.
Ketua PAN Kabupaten Rembang, Sahningsih. (Foto atas) Pengurus PSI Kabupaten Rembang menyerahkan daftar bakal Caleg.

Rembang – Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Rembang menegaskan tidak akan menggunakan politik uang (money politics), untuk mendapatkan suara pemilih dalam Pemilu 2024.

Ketua PSI Kabupaten Rembang, Yan Krisna menyampaikan hal itu, seusai mendaftarkan bakal Caleg di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, hari Sabtu (13/05).

“Yang jelas kami anti money politics, kita tegaskan tidak melakukan money politics, “ tandasnya.

Ia berpendapat Caleg tiap daerah pemilihan merupakan rekan satu tim, tidak justru saling menjegal satu sama lain.

Yan menambahkan dalam pemberkasan bakal Caleg, pihaknya menyodorkan 31 nama. Sempat muncul kekeliruan, karena antara daftar yang disetujui oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dengan daftar yang ada di aplikasi Silon berbeda. Namun setelah revisi, akhirnya bisa diterima oleh KPU Kabupaten Rembang.

“Ada nama tertukar, jadi kita benahi. Langsung kita selesaikan dan bisa diterima KPU lagi, “ kaya Yan.

Ditanya tentang target, Yan menanggapi yang terpenting PSI mendapatkan kursi di DPRD Rembang.

“Kita realistis, “ ucapnya.

Sementara itu, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rembang, Sahningsih menjelaskan pihaknya mendaftarkan 45 orang bakal Caleg. Target awal, bisa membentuk fraksi sendiri atau sedikitnya 4 kursi DPRD.

“Penginnya bisa membentuk 1 fraksi, “ kata Sahningsih.

Sahningsih menimpali persaingan di semua Dapil berat, namun baginya jangan mudah menyerah.

“Tetap ikhtiar, jangan putus asa mencari massa sebanyak-banyaknya, “ imbuhnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.