Kades Kab. Rembang Siap Ke Jakarta Usung 2 Tuntutan!! Ungkap Alasan Jabatan 9 Tahun Tanpa Periodisasi
Kursi Kepala Desa. (Ilustrasi).
Kursi Kepala Desa. (Ilustrasi).

Rembang – Ratusan kepala desa di Kabupaten Rembang, siap berangkat menggelar aksi ke gedung DPR RI Jakarta, bersama-sama kepala desa se-Indonesia.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Rembang, Jidan Gunorejo menyatakan ada 2 tuntutan. Pertama, mendesak pencabutan Undang-Undang No. 02 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, sekaligus mengembalikan Undang-Undang No. 06 tahun 2014 tentang desa, terutama yang mengatur dana desa.

“Covid sudah nggak ada, tapi aturan itu (UU No. 06 tahun 2020) sampai sekarang nggak dicabut, “ kata Jidan.

Ia mengungkapkan saat ini penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) masih diatur oleh pemerintah pusat, yang lebih banyak berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemulihan ekonomi pasca pandemi, penanggulangan kemiskinan ekstrim dan ketahanan pangan.

“Kalau BLT minimal 10 %, sebelumnya sempat minimal 40 %. Sifatnya kegiatan-kegiatan sosial yang notabene terindikasi tabrakan dengan bantuan-bantuan lain dari Kementerian Sosial. Yang berkaitan dengan Covid masih ada, “ ujarnya.

Kebijakan tersebut mengakibatkan pembangunan di desa terhambat, karena pemakaian dana desa tidak untuk skala prioritas, berdasarkan kearifan lokal sesuai visi misi kepala desa dan musyawarah desa.

“Musyawarah desa hanya formalitas, soalnya sudah ada titipan-titipan dari atas. Kalau ada usulan dari RT, ya kita janjeni, diminta bersabar dulu “ imbuhnya.

Hal itu diperparah penurunan alokasi dana desa (ADD), membuat operasional kegiatan di desa terkena imbasnya. Pihak desa harus mengalokasikan dari dana desa, untuk peningkatan kapasitas RT dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

“Mau nggak mau dimasukkan ke dana desa juga, bentuknya peningkatan kapasitas RT dan kapasitas Linmas. Honor-honor operasional nggak ada lagi di ADD, “ beber Jidan.

Sedangkan tuntutan kedua, mengenai masa jabatan Kepala Desa. Saat ini berlaku ketentuan 6 tahun setiap periode dan menjabat paling banyak 3 periode, namun kalangan kepala desa menginginkan berubah menjadi 9 tahun tanpa ada periodisasi.

Alasannya, untuk mengurangi potensi konflik di tingkat desa, karena desa lingkupnya kecil, sangat memungkinkan antar warga bertemu setiap hari. Ia berharap dengan menekan konflik, dapat meningkatkan roda pembangunan.

“Kades bisa menyelesaikan visi misinya. Kalau sebentar-sebentar harus pilihan lagi, potensi konflik kian terbuka dan pembangunan dikhawatirkan terhambat, “ terangnya.

Jidan yang merupakan Kepala Desa Menoro Kecamatan Sedan ini berpendapat masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi, penentunya tetap pilihan rakyat.

Artinya, kalau pemimpin tidak baik, akan terseleksi dengan sendirinya oleh alam. Sebaliknya, kalau baik dan masyarakat masih menghendaki dipimpin yang bersangkutan, tetap ada peluang mencalonkan diri lagi.

“Bagaimana dengan pemimpin yang baik dan benar-benar melayani masyarakat, tapi dibatasi periodisasi, sehingga tidak bisa nyalon. Sama seperti DPR, tidak ada periodisasi, padahal sama-sama jabatan politik. Kades sekupnya kecil, politiknya panas. Ini harus jadi pertimbangan, kenapa nggak 9 tahun, “ ucapnya.

Nantinya Kepala Desa se Kabupaten Rembang akan berangkat ke Jakarta hari Senin (16 Januari 2023) sekira pukul tiga sore dari depan Stadion Krida Rembang. Untuk aksi di Gedung DPR, berlangsung hari Selasa tanggal 17 Januari 2023.

“Dari Rembang, berangkat semua. Kita tanggal 18 Januari insyaallah sudah sampai Rembang lagi, “ pungkas Jidan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan