

Rembang – Pihak Satpol PP Kabupaten Rembang menyebut kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain, rawan peredaran rokok ilegal atau rokok polos (tanpa pita cukai).
Eko Prasetyo Wijanarko, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang mencontohkan Kecamatan Sumber dan Kaliori berbatasan dengan Kabupaten Pati, kemudian Kecamatan Sarang berbatasan dengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Kecamatan di perbatasan termasuk yang paling rawan. Meski tidak menutup kemungkinan kecamatan lain juga jadi sasaran peredaran rokok ilegal, “ ungkapnya.
Menurutnya, ada kendala yang dihadapi dalam penindakan rokok ilegal di Kabupaten Rembang.
Pertama, sulitnya mendapatkan informasi di lokasi mana saja yang menjual rokok ilegal. Kedua, regulasi aturan penindakan terhadap pelaku penjual dan pembeli, harus dari Bea Cukai. Sedangkan Satpol PP dan aparat penegak hukum, cukup mengamankan barang buktinya saja.
“Pertama, informasi keberadaan rokok ilegal, sangat sulit kita dapatkan. Kemudian ketika ditemukan penjual dan pembeli rokok ilegal, kita koordinasikan dengan Bea Cukai terdekat, dalam hal ini Bea Cukai Kudus. Koordinasi ini butuh waktu yang tidak singkat. Dua kendala itu yang kita rasakan, “ beber Eko.
Atas kendala tersebut, Eko menimpali ada 2 kegiatan yang difokuskan, yakni meningkatkan pengumpulan informasi tentang penjualan rokok ilegal dan mengoptimalkan operasi penindakan bersama petugas terkait.
“Jadi sebelum operasi, kita dahului dengan pengumpulan informasi, supaya efektif mendapatkan barang bukti, “ tandasnya.
Menurutnya, sejauh ini trend rokok ilegal di Kabupaten Rembang semakin menurun dari tahun ke tahun.
“Tapi kalau dikatakan nggak ada sama sekali, juga belum, sehingga upaya-upaya secara kontinyu kedepan masih harus dilakukan, “ ujar Eko.
Selama tahun 2022, Satpol PP hanya menemukan 27 bungkus rokok ilegal, tanpa dilengkapi pita cukai, tersebar di Desa Kedungrejo Kecamatan Rembang Kota 2 bungkus, Desa Bajingjowo Kecamatan Sarang 5 bungkus, Desa Pamotan Kecamatan Pamotan 20 bungkus. Harga rokok jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai, karena hanya kisaran harga Rp 5 – 6 ribu per bungkus.
Di Kabupaten Rembang, selama tahun 2022 menerima alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 29.007.132.000. Salah satu penggunaannya untuk penegakan hukum senilai Rp 5,3 Miliar, termasuk untuk menggempur rokok ilegal melalui giat operasi. (Adv/DBHCHT/Musyafa Musa).
#AbdulHafidz #GusHanies #PemkabRembang #DBHCHT #Rembang