Usai Bebas, Eks Napi Teroris Jaringan Osamah Bin Laden Dideportasi. Sang Isteri Tempati Rumah Moderasi Di Rembang
Muhammad Hasan alias Fajar Taslim. (Foto atas) Aparat TNI/Polri bersama pemerintah meresmikan rumah yang ditempati Sayuti, di Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, Kamis (20/10).
Muhammad Hasan alias Fajar Taslim. (Foto atas) Aparat TNI/Polri bersama pemerintah meresmikan rumah yang ditempati Sayuti, di Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, Kamis (20/10).

Gunem – Pemerintah Indonesia mendeportasi atau memulangkan warga negara Singapura, Muhammad Hasan alias Fajar Taslim ke negara asalnya, setelah bebas dari penjara, akibat kasus teroris.

Lantaran mantan Napi teroris ini memiliki isteri warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sehingga pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan.

Muhammad Hasan atau lebih dikenal dengan nama Fajar Taslim, adalah pria berkebangsaan Pakistan, warga negara Singapura. Ia diduga pernah menjadi pengawal gembong teroris kelas kakap, Osamah Bin Laden.

Di Indonesia, Fajar Taslim terlibat sejumlah kasus teror di Palembang, Sumatera Selatan. Fajar ditangkap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, kemudian dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara. Pada tahun 2022 ini, Fajar bebas, usai menjalani hukuman di LP Nusakambangan.

Saat di LP Nusakambangan, Fajar sudah berikrar siap meninggalkan paham radikal.

Begitu menghirup udara bebas, yang bersangkutan langsung dideportasi ke negaranya, Singapura.

Fajar Taslim ternyata memiliki seorang isteri, bernama Sayuti (46 tahun), warga Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Tak ingin isteri eks Napi teroris hidupnya semakin berat dan rentan mengarah pada paham radikal, pemerintah bersama aparat TNI/Polri dan pihak Desa Banyuurip berinisiatif mendirikan rumah, agar bisa dihuni Sayuti yang mempunyai 3 orang anak.

Menempati tanah milik pasar Desa Banyuurip, akhirnya berdiri rumah dengan ukuran 5 x 9 Meter. Para pejabat kepolisian maupun jajaran Pemkab Rembang, hari Kamis (20 Oktober 2022) mengunjungi rumah tersebut. Mereka memberikan nama tempat itu, sebagai Rumah Moderasi.

Sesuai kamus Bahasa Indonesia, Moderasi berarti bersikap wajar atau tidak ekstrim.

Bagian depan rumah, dilengkapi pula semacam toko, rencananya Sayuti akan berjualan Sembako.

Kepala Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, Nono Suwarno mengatakan kebetulan posisi rumah berdekatan dengan pasar desa, sehingga cocok untuk membuka usaha. Suwarno menimpali rumah yang ditempati Sayuti, berstatus hak guna pakai.

“Setelah suaminya ibu Sayuti dideportasi, dari pihak BIN, TNI/Polri datang ke sini, istilahnya titip ibu Sayuti. Soalnya bu Sayuti memang asli warga sini, jadi mau tidak mau saya harus menerima dan bertanggung jawab pada kelangsungan hidupnya, “ kata Suwarno.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan semua pihak bahu membahu untuk membantu. Ia juga mengajak masyarakat sekitar bisa menerima keberadaan ibu Sayuti sekeluarga.

“Karena ini nanti bisa jualan, ada kesibukan, semoga nggak mikir yang lain-lain, apalagi ibu Sayuti masih punya 3 anak. Masyarakat sini, ayo guyup dan jangan membeda-bedakan, semoga bisa menerima dengan baik, “ tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Rembang, M. Hanies Cholil Barro’ berpesan kepada Sayuti, merawat sebaik mungkin rumah itu. Meski berstatus hak guna pakai, namun setidaknya dapat dijadikan tempat tinggal untuk melanjutkan hidup.

“Semoga ibu Sayuti tinggal di sini tenang dan nyaman, “ tandasnya.

Sayuti sendiri enggan diwawancara wartawan. Namun ia menyampaikan terima kasih atas kepedulian pemerintah.

Sayuti juga memendam harapan suatu saat nanti bisa kembali bertemu dengan sang suami. Apalagi anak-anaknya yang sekarang menimba ilmu di pondok pesantren, sudah sangat menahan rindu ingin bertemu Abinya (ayahnya-Red). (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan