Di Rembang, Puluhan Orang Namanya Dicatut Masuk Anggota Parpol!! Ayo Segera Cek NIK Anda, Jangan-Jangan…
Komisioner KPU Rembang, Moh. Zaenal Arifin mengecek jumlah warga yang menyampaikan tanggapan terkait keanggotaan partai politik.
Komisioner KPU Rembang, Moh. Zaenal Arifin mengecek jumlah warga yang menyampaikan tanggapan terkait keanggotaan partai politik.

Rembang – Puluhan orang mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, karena namanya dicatut terdaftar sebagai anggota partai politik, padahal mereka meyakini tidak menjadi anggota partai politik tertentu.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin menjelaskan masyarakat sebelumnya mengecek langsung melalui website resmi KPU, di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Nanti akan muncul kolom untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), kemudian klik cari. Setelah itu muncul keterangan, apakah NIK tersebut sebagai anggota partai politik atau tidak.

Di Kabupaten Rembang ada 31 orang yang menyampaikan tanggapan bukan sebagai anggota partai politik, namun namanya masuk menjadi anggota partai politik.

“Jadi mereka tahunya saat cek NIK di website Info Pemilu, NIK-nya terdaftar sebagai anggota partai politik, kemudian mengadukan kepada kami, “ tuturnya, Kamis (20/10).

Setelah mendapatkan laporan, KPU Kabupaten Rembang mengambil langkah-langkah verifikasi sekaligus klarifikasi.

Selain mengklarifikasi warga yang memberikan tanggapan, pihaknya juga mengundang pengurus partai politik. Hasilnya memang diketahui ke-31 nama tersebut, bukan termasuk anggota partai politik.

Setelah itu diterbitkan berita acara bahwa yang bersangkutan bukan anggota Parpol, kemudian pihak KPU menyampaikan kepada partai politik untuk menghapus nama-nama yang dimaksud, dari daftar sistem informasi politik (Sipol) mereka.

“Ada tahapan-tahapan. Setelah terbit berita acara bukan anggota Parpol, akan kami unggal di help desk, untuk ditindaklanjuti KPU RI. Lalu KPU RI menyampaikan kepada Parpol. Parpol punya akses masuk ke sistem Sipol. Hasil pantauan kami, sebagian nama sudah dihapus dan sebagian lainnya masih dalam proses, “ terang Zaenal Arifin.

Khusus di Kabupaten Rembang, menurutnya ada sejumlah sebab kenapa nama 31 orang itu menjadi anggota Parpol. Pertama, bukan anggota, namun tetap dimasukkan oleh partai politik. Faktor lain, dulu pernah anggota Parpol, tapi sekarang sudah tidak lagi.

“Selain perlu perhatian dari masyarakat, masalah ini juga bahan evaluasi masing-masing Parpol, agar kedepan lebih teliti, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan