Yukk Disimak Baik-Baik, Bedanya Petani Dan Nelayan Saat Beli BBM Subsidi
Petani di Rembang menggunakan mesin traktor untuk mengolah lahan. (Foto atas) Deretan perahu nelayan bersandar di Pantai Binangun Lasem.
Petani di Rembang menggunakan mesin traktor untuk mengolah lahan. (Foto atas) Deretan perahu nelayan bersandar di Pantai Binangun Lasem.

Rembang – Sering munculnya keluhan petani dan nelayan yang kesulitan membeli bahan bakar minyak (BBM), terutama jenis solar bersubsidi, disinyalir karena belum ada kesamaan persepsi dari pihak-pihak terkait.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan seharusnya di lapangan jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab atau saling melempar kesalahan.

“Jangan muncul jawaban saya tidak tahu, pokoknya harus begini. Hal-hal seperti itu harus kita hindari, semua harus terbuka, “ tuturnya.

Ia mencontohkan masih adanya petani ingin membeli solar untuk keperluan bahan bakar traktor maupun mesin diesel penyedot air, ditolak oleh operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kemudian nelayan-nelayan kecil juga menghadapi kondisi serupa.

Termasuk pihak pondok pesantren yang membutuhkan solar, guna mengisi mesin diesel milik mereka, mengantisipasi pemadaman listrik PLN.

“Kalau pondok pesantren kan harus ada surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama setempat, “ imbuh Bupati.

Menurutnya harus ada kejelasan solusi, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Masyarakat juga perlu mengetahui syarat membawa surat rekomendasi. Ia tidak ingin peristiwa puluhan traktor menutup SPBU Tanjungan Kecamatan Kragan, terulang kembali.

“Ada semacam gap di sini, petani nelayan butuh solar, namun ada yang ditolak pihak SPBU. Kendalanya dimana, ini yang dicarikan solusi. Kemarin sudah ada puluhan traktor menutup SPBU di Kecamatan Kragan. Sama-sama ruginya. SPBU rugi, yang masyarakat juga menyampaikan aspirasi kurang tepat. Tidak harus seperti itu, “ kata Hafidz.

Pihak Pemkab Rembang, sudah mengundang Pertamina untuk menjelaskan masalah tersebut kepada dinas terkait dan perwakilan masyarakat di lantai IV Kantor Bupati, hari Senin (12/09).

Abi, Koordinator BBM dan Elpiji Wilayah Kabupaten Rembang dan Blora menjelaskan sudah ada Peraturan Presiden yang dijabarkan dalam ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas), tentang penyaluran BBM bersubsidi.

Ia membeberkan usaha pertanian yang berhak menerima subsidi adalah petani atau kelompok tani atau usaha alat mesin pertanian (Alsintan) dengan luas tanah kurang dari atau sama dengan 2 Hektar.

Mereka bisa membeli BBM subsidi di SPBU, minimal dengan menyertakan surat rekomendasi dari kepala desa.

Sedangkan nelayan pengguna kapal kurang dari atau sama dengan bobot 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan Dan Perikanan, kemudian pembudidaya ikan skala kecil, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi berasal dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kelautan Dan Perikanan.

“Jadi ada bedanya, petani minimal surat rekomendasi dari Kades, tapi kalau sektor perikanan, bawa surat rekomendasi dari dinas terkait, “ terangnya.

Untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sesuai aturan BPH Migas, hanya usaha mikro saja yang berhak menerima BBM subsidi.

“Usaha mikro permodalannya maksimal Rp 1 Miliar, “ imbuh Abi.

Abi menambahkan untuk konsumen kendaraan juga diatur batasan pembelian BBM subsidi.

Bagi mobil pribadi maksimal 60 liter, kendaraan angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter, selanjutnya roda 6 atau lebih maksimal 200 liter.

“Yang kami garisbawahi, Pertamina tunduk dan patuh dengan aturan-aturan tersebut, baik Perpres maupun BPH Migas. Tapi kami pastikan kalau bapak/ibu berhak mendapatkan BBM subsidi, tetap kami bantu (layani) untuk pembelian di SPBU, “ tandasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan