Rembang – Aparat Polres Rembang, Jawa Tengah menggrebek sebuah rumah kontrakan di pinggir jalan raya Kelurahan Magersari, Rembang atau sekira 200 an Meter sebelah selatan Pasar Penthungan.
Rumah yang berada di sebelah barat jalan raya ini menjadi tempat pemalsuan belasan merek produk, salah satunya obat-obatan.
15 produk yang dipalsukan meliputi Keraniq untuk vitamin rambut, CT Collagen pemutih tubuh, Glucosan obat diabetes, Lacoco pengencang payudara, Natural Melabic obat diabetes, Alfaman obat stamina, Grapto Plus obat ambeien, Phuceng obat stamina, Organibee Detox Honey madu stamina, Hermuno obat pelangsing, Stei Slim obat pelangsing, Complexia obat pelangsing, Eyecare obat mata, Suprema obat kuat laki-laki dan Bio Insuleaf obat penstabil gula darah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka pelaku. Masing-masing berinisial MA (30 tahun) warga Desa Sukodono Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, diduga berperan sebagai pembeli bahan dan meracik obat palsu.
AP (21 tahun) warga Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak berperan membeli obat yang dipalsukan dari MA dan ikut mengemas obat palsu.
MFA (21 tahun) warga Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, AW (22 tahun) warga Desa Pleben Kecamatan Wedung Demak, MN (22 tahun) warga Desa Babalan Kecamatan Wedung Demak dan BW (21 tahun) warga Desa Babalan Kecamatan Wedung – Demak. 4 orang terakhir ini, diduga berperan membeli produk yang telah dipalsukan, kemudian menjualnya kembali kepada orang lain.
Para tersangka ditunjukkan saat release kasus di TKP, hari Minggu (11 September 2022).
Kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan pihak distributor Bio Insuleaf, obat untuk menstabilkan gula darah. Produk asli harganya Rp 195 Ribu, namun di pasaran online ada yang menjual lebih murah, hanya Rp 145 Ribu.
Muhammad Reza Azhar, selaku pihak distributor mendeteksi pemalsuan bersumber dari wilayah Kabupaten Rembang. Ia akhirnya melapor kepada Polres Rembang.
“Dampaknya menurunkan penjualan produk asli. Tentu saja kami sangat dirugikan. Makanya kita lapor polisi, “ tuturnya.
Pihak Satreskrim Polres Rembang bergerak cepat menggrebek rumah yang dijadikan untuk pemalsuan produk.
Polisi pun terkejut, karena di dalam rumah sangat banyak barang bukti yang mengarah pada pemalsuan.
Otak tersangka pelaku pemalsuan obat, MA warga Kabupaten Jepara mengaku lulusan SMA. Ia sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan. Berdalih terdesak kebutuhan, MA nekat melakukan tindakan itu. Ia belajar dari Youtube, untuk meracik produk palsu.
Menurut MA, produk yang paling laku adalah vitamin penumbuh rambut.
“Tukang bangunan sepi, terdesak kebutuhan keluarga. Saya tahu pemalsuan ini bahaya, “ ujarnya.
MA memilih Rembang menjadi pusat aksi pemalsuan, karena menurutnya Rembang daerah yang aman.
Dalam sehari, rata-rata ada 10 an pembeli. Terjauh berasal dari Pulau Kalimantan.
Pihak Polres Rembang menyebut modus operandi para pelaku adalah membeli produk asli secara online.
Selain itu, mereka juga membeli bahan-bahan, termasuk botol kemasan. Selanjutnya diracik sendiri menyerupai produk asli dan dijual secara online lewat Shopee, Lazada maupun Tokopedia.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan ada pula produk luar negeri yang turut dipalsukan. Aksi tersangka dianggap sangat berbahaya bagi masyarakat. Ia mencontohkan obat ambeien palsu, ternyata isinya berupa Paracetamol. Belum lagi produk untuk mata.
“Ini kan meracik sendiri dan tidak melalui Badan POM, kemudian kandungan komposisinya kita nggak tahu. Apalagi tersangka tidak ada latar belakang pendidikan farmasi. Tentu saja ini sangat berbahaya, “ terang Kapolres.
Selain menyita barang bukti produk palsu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil dan 3 motor milik tersangka pelaku. Termasuk bukti uang tunai Rp 127 Juta, hasil penjualan produk palsu. Diduga omset komplotan ini mampu meraup ratusan juta rupiah setiap bulan.
“Satu produk Bio Insuleaf saja, dugaan kami sebulan bisa menghasilkan Rp 30 Juta. Hal itu diperkuat dari keterangan distributor produk asli, “ tandasnya.
Barang bukti lain yang menarik adalah puluhan kartu perdana. Ternyata kartu itu digunakan oleh para tersangka, untuk memberikan komentar-komentar positif di situs pasar online, agar konsumen lebih percaya terhadap produk palsu mereka.
“Kan kalau kita mau beli barang online, di situ ada komentar-komentar. Nah kartu perdana ini, dengan nomor berganti-ganti digunakan untuk mengirim komentar, barang bagus-barang bagus, biar calon pembeli percaya, “ imbuh Kapolres.
Selama 3 bulan berada di rumah kontrakan Kelurahan Magersari, Rembang, tersangka mengaku bekerja di pabrik sepatu, sehingga masyarakat sekitar tidak menaruh curiga.
6 tersangka pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Rembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat dengan pasal berlapis, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang tentang Merek. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal sampai 15 tahun penjara. (Musyafa Musa).