Tekanan Pinjol Memicu Bunuh Diri, Begini Saran Anggota DPRD Bidang Ekonomi
Agus Sutrisno, anggota Komisi II DPRD Rembang. (Foto atas) Ilustrasi pinjaman online (tempo.co).
Agus Sutrisno, anggota Komisi II DPRD Rembang. (Foto atas) Ilustrasi pinjaman online (tempo.co).

Rembang – Anggota Komisi II Bidang Ekonomi DPRD Rembang, Agus Sutrisno mendukung penertiban pinjaman online (Pinjol) ilegal yang belakangan ini meresahkan masyarakat.

Tidak hanya karena besarnya bunga pinjaman, tetapi juga cara penagihan yang mengarah pada teror psikis, dengan menyebarkan data-data pribadi peminjam.

Agus Sutrisno ketika dimintai tanggapannya, Jum’at siang (15 Oktober 2021) mengaku beberapa kali pernah menerima cerita dari warga yang terbelit pinjaman online. Menurutnya kasihan, ketika ranah pribadi mereka sudah diserang.

“Beberapa orang pernah ngeluh, cuman saya ndak begitu paham hitung-hitungan beban yang harus dibayarkan. Termasuk data pribadi disebarkan, apakah itu jadi bagian perjanjian atau tidak, manakala peminjam tidak bisa mengangsur, “ ungkapnya.

Agus sependapat pinjaman online ilegal ditertibkan, agar jumlahnya kedepan tidak semakin banyak.

“Jangan sampai tujuannya membantu, malah memberatkan dan membuat teror psikis kepada masyarakat, “ imbuh Agus.

Agus yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Rembang ini menambahkan supaya lebih aman dan terhindar dari ancaman teror, sebaiknya warga berpikir ulang ketika akan mengajukan pinjaman online. Apalagi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menyarankan warga mencari pinjaman dari lembaga pembiayaan di Kabupaten Rembang yang beroperasi secara offline. Antara peminjam dengan yang meminjami bisa saling bertemu. Kedua belah pihak memahami aturan main, kemudian saling bersepakat.

“Namanya utang piutang itu kan harus jelas, harus ditail dan disepakati kedua belah pihak. Kalau online, menurut saya tidak bisa rembugan langsung. Beda dengan offline, tidak sampai menyebarkan data peminjam maupun keluarga besarnya, “ tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah menerima 370 laporan, terkait kejahatan Pinjol ilegal, sampai dengan bulan Oktober 2021.

Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai diusut, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan. Kapolri menegaskan akan melakukan langkah-langkah khusus, terhadap pelaku kejahatan pinjaman online.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, ” ujar Sigit sebagaimana dilansir dari merdeka.com.

Menurut Kapolri, pinjaman online ilegal memanfaatkan situasi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Akibatnya, warga yang sudah tertekan menjadi semakin kelimpungan, hingga ada yang nekat bunuh diri. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan