Rembang – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (10 Oktober 2021) menggiatkan operasi penyakit masyarakat.
Sasarannya, tempat kost, hotel, kafe karaoke dan warung kopi berfasilitas karaoke di wilayah Rembang Kota dan Kecamatan Sulang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan hasil kali ini tergolong paling banyak, dibandingkan 2 hari sebelumnya. Salah satunya dimungkinkan karena Sabtu malam Minggu.
Selama giat operasi dari pukul 9 malam sampai dengan pukul 1 Minggu dini hari, pihaknya mengamankan 17 pasangan tidak sah yang terjaring berduaan di kamar hotel maupun kamar kost.
“Kami mendapatkan tugas dari pimpinan, untuk mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Satpol PP bersama dengan aparat Polres Rembang, “ ujarnya.
Teguh menambahkan pihaknya juga mengamankan 57 KTP dari pasangan tidak sah, pemilik usaha Warkop dan kafe, serta para wanita pemandu karaoke. Mereka diarahkan datang ke Kantor Satpol PP pada hari Senin (11/10), guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Mereka kita identifikasi melanggar Perda. Jika nantinya datang ke Kantor Satpol PP, langsung kita minta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi, “ tandasnya.
Sebelum giat ini, Satpol PP bersama aparat polisi juga menggelar operasi serupa di wilayah Lasem, Pancur dan Pamotan, sejak Kamis hingga Jum’at dini hari. Malam itu, 5 pasangan tidak sah dan total 41 KTP diamankan. (Musyafa Musa).