Rembang – Sidang kasus pembunuhan dalang Ki “Anom” Subekti sekeluarga memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli pekan ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang meminta keterangan 2 saksi ahli dari petugas forensik Polda Jawa Tengah, masing-masing Bowo Nurcahyo dan dr. Istiqomah.
Keterangan saksi ahli tersebut menguatkan dakwaan, bahwa Sumani merupakan pelaku pembunuh Ki “Anom” Subekti sekeluarga.
Dalam persidangan itu, Bowo Nurcahyo yang merupakan saksi ahli DNA menjelaskan ada 3 petunjuk awal, yakni temuan darah di kuku Sumani, usapan diduga darah di belakang telinga Sumani dan darah di jaket milik Sumani.
Setelah diperiksa, darah golongan B itu, sesuai dengan golongan darah dan DNA salah satu korban Tri Purwati, isteri Ki “Anom” Subekti.
“Pertama dari kuku saudara Sumani, dicek merupakan darah manusia. Kita naikkan golongan darah B sesuai dengan golongan darah ibu Tri Purwati (korban-Red). Kemudian usapan di belakang telinga dan jaket milik saudara Sumani, juga sama seperti itu hasilnya, “ kata Bowo.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum juga menanyakan keberadaan sabit yang ditemukan di rumah terdakwa, apakah digunakan untuk membunuh korban ?
Bowo membeberkan darah bisa pindah ke suatu tempat, karena menetes biasa, terciprat, tertekan atau terusap. Khusus sabit, Bowo membenarkan di ujung sabit ditemukan darah dengan pola tergesek yang identik darah korban Tri Purwati.
Namun ia mengakui pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah sabit tersebut dipegang terdakwa pasca kejadian atau digunakan untuk menghabisi korban.
“Kami belum bisa menentukan sampai detik ini. Kami cuma mengetahui ada material DNA yang identik punya Tri Purwati ada di ujung sabit tersebut, “ imbuhnya.
Sementara untuk saksi ahli, dr. Istiqomah lebih menerangkan aktivitasnya selama melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam jenazah korban.
Majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Anteng Supriyo akan melanjutkan persidangan terdakwa Sumani pada hari Rabu mendatang (18/08), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Sebenarnya, anak dan isteri terdakwa sudah pernah dipanggil ke persidangan. Namun sejauh ini keduanya belum pernah datang.
Jika nantinya tidak ada saksi meringankan, Majelis Hakim akan langsung melanjutkan tahap berikutnya, yakni pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, Sumani (44 tahun), warga dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang – Rembang, didakwa membunuh dalang Ki “Anom” Subekti, isteri dan dua anaknya pada tanggal 03 Februari 2021. Dalam semalam, ia menghabisi 4 nyawa sekaligus, dengan motif ingin menguasai harta benda korban untuk membayar hutang. (Musyafa Musa).