

Rembang – Kabupaten Rembang termasuk daerah yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, antara tanggal 03 – 20 Juli 2021.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Rembang, Arief Dwi Sulistya menjelaskan sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda, antara PPKM darurat dengan PPKM mikro yang sempat berjalan. Namun kini semua ketentuan lebih diperketat.
Ia mencontohkan kegiatan ekonomi pelaku usaha dibatasi sampai pukul 20.00 Wib. Sedangkan kegiatan keagamaan, Pemkab Rembang sampai Jum’at siang (02/07) masih menunggu petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri atau Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, sebagai acuan menyusun Surat Edaran Bupati.
“PPKM darurat ini dari sisi ketentuan nggak jauh berbeda dengan sebelumnya, “ kata Arief.
Meski demikian, ada 1 hal yang ditekankan bahwa masa sekarang ini antara pemerintah, TNI/Polri dan seluruh masyarakat harus lebih bekerja sama dalam memerangi pandemi Covid-19. Tidak saatnya lagi diskusi menyangkut pro kontra penanganan, karena perkembangan Covid-19 semakin meningkat.
“Kita diperintahkan, bagaimana supaya anjuran pemerintah ini benar-benar diikuti. Bukan saatnya untuk argumen ini itu. Per Jum’at (02/07) tambahan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Rembang 129, totalnya mencapai 758, “ bebernya.
Sementara itu, jika mengacu Surat Edaran Menteri Agama, kegiatan di tempat ibadah bagi daerah zona merah ditiadakan sementara.
Khusus Sholat Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama bahwa sholat i’ed di lapangan terbuka, masjid maupun mushola untuk daerah zona merah dan zona orange ditiadakan. Selain kedua zona tersebut diperbolehkan, dengan standar protokol kesehatan ketat. (Musyafa Musa).