PN Rembang Perketat Protkes, Warga Luar Daerah Ada Syarat Khusus
Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Anteng Supriyo. (Foto atas) Pengunjung menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Rembang, baru-baru ini.
Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Anteng Supriyo. (Foto atas) Pengunjung menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Rembang, baru-baru ini.

Rembang – Pengadilan Negeri Rembang melakukan sejumlah upaya antisipasi, di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Padahal di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Anteng Supriyo menyampaikan tidak menerapkan lock down, tetapi lebih memberlakukan standar protokol kesehatan secara ketat.

“Jadi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap buka seperti biasa, “ ungkapnya dilansir dari video sosialisasi Ketua PN.

Bagi warga luar daerah yang datang meminta pelayanan di Pengadilan Negeri Rembang, Anteng mempersilahkan. Asalkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, berdasarkan hasil tes swab, tes rapid anti gen, atau genose test.

Anteng menambahkan di lingkungan internal Pengadilan Negeri Rembang, pegawainya menjalani tes swab maupun rapid anti gen secara berkala, guna mendeteksi lebih cepat ada tidaknya pegawai yang terpapar Covid-19.

“Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, “ tandasnya.

Pegawai PN Rembang saat ini lebih mengoptimalkan kerja dari rumah atau work from home. Untuk yang masuk berdinas, prosentasenya dibatasi maksimal 25 % dari jumlah pegawai. Selain itu, seluruh persidangan perkara pidana tetap digelar secara online.

“Hal ini kita menyesuaikan dengan surat edaran Mahkamah Agung, “ imbuh Anteng.

Termasuk pengkondisian ruang sidang, sudah ditata sedemikian rupa, agar kalau pun ada pengunjung datang menyaksikan, mereka tetap bisa saling menjaga jarak. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan