Aturan PPKM Mikro Direvisi, Obyek Wisata Tutup Total – Pesta Hajatan Dilarang
Aparat kepolisian menghentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker di kawasan bundaran Pasar Rembang, Selasa (08 Juni 2021).
Aparat kepolisian menghentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker di kawasan bundaran Pasar Rembang, Selasa (08 Juni 2021).

Rembang – Angka penderita Covid-19 di Kabupaten Rembang terus merangkak naik, sejak seminggu sesudah Lebaran.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Rembang, Arief Dwi Sulistya menjelaskan per hari Selasa (08 Juni 2021), tercatat ada 259 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk yang menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD dr. R. Soetrasno Rembang sebanyak 95 orang pasien, rinciannya 83 warga Kabupaten Rembang dan 12 lainnya dari luar Kabupaten Rembang, seperti Kabupaten Pati, Kudus, Demak, Purwodadi, Bantul dan Madura.

Padahal jika dibandingkan Seminggu sebelum Lebaran, pasien yang dirawat pada kisaran belasan orang.

“Atas kondisi ini kami memohon dukungan masyarakat, untuk selalu patuh protokol kesehatan. Kita ingin sehat, kita ingin wabah ini selesai. Caranya mematuhi Protkes, jaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, serta menghindari kerumunan, “ terangnya.

Karena terjadi peningkatan kasus, Arief menyebut Pemkab Rembang saat ini merevisi Surat Edaran Bupati yang mengatur Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, per tanggal 07 Juni 2021.

Secara garis besar, seluruh pasar di Kabupaten Rembang buka sampai pukul 14.00 Wib dan tutup total pada hari Jum’at. Obyek wisata tutup total, tanpa memperhitungkan hari.

“Kalau sebelumnya obyek wisata tutup hanya Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, maka ini ditutup total, sampai batas waktu yang belum ditentukan, “ imbuh Arief.

Kegiatan di fasilitas umum, seni dan sosial budaya diperbolehkan hanya pagi – sore dengan batas maksimal 25 % dari total kapasitas.

“Untuk malam hari, nggak boleh, “ tandasnya.

Aturan waktu operasional bagi toko modern dibatasi maksimal pukul 20.00 Wib, sedangkan pedagang kaki lima tutup jam 21.00 Wib.

Dalam aturan terbaru ini, Pemkab Rembang juga melarang pesta pernikahan maupun khitanan yang menimbulkan kerumunan, kecuali akad nikah saja.

“Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan wajib memperketat pengawasan dan penertiban, jika ada yang melanggar, “ pungkas Arief. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan