

Sluke – Sejumlah pemudik yang pulang ke Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang terlibat adu mulut dengan anggota polisi di balai desa setempat, baru-baru ini.
Hal itu terjadi karena pemudik yang datang dari luar Pulau Jawa ke desa tersebut, menolak menjalani rapid anti gen pada siang hari. Padahal petugas medis dari Puskesmas Sluke sudah siap di balai desa.
Alasannya, warga menganggap tes usap untuk mengambil sample cairan lendir di dalam hidung bagian belakang, akan membatalkan puasa.
Sedangkan anggota Polsek Sluke berusaha meyakinkan bahwa rapid anti gen tidak membatalkan puasa, sesuai dengan arahan Kementerian Agama maupun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kalau waktu puasa, ada barang yang masuk langsung ke mata, hidung, mulut, itu membatalkan puasa. Kita punya teori, pedoman sendiri, “ kata seorang pria.
“Ini logika ya, orang yang lebih tahu, bilang tidak membatalkan puasa. Kita menganut statement Menteri Agama, kira-kira puasanya batal boten, “ jawab Polisi.
“Masalah batal atau tidak jangan mengacu Menteri Agama, karena Menteri Agama itu orang pemerintahan. Kalau dia tidak patuh terhadap pemerintah, pasti ada teguran pak, “ bantah warga lainnya yang duduk di kursi.
Akhirnya warga tetap bersikukuh menolak, takut puasa mereka batal. Pihak Desa Labuhan Kidul menyarankan agar rapid anti gen dilakukan malam hari saja.
Menanggapi kejadian tersebut, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Rembang, Arief Dwi Sulistya menyatakan kalau warga enggan dirapid pada siang hari, dengan alasan khawatir membatalkan puasa, maka bisa memanfaatkan alternatif lain.
Salah satunya mendatangi posko kesehatan di Pos Pengamanan Lebaran terdekat, setelah berbuka puasa.
“Kalau pemudik lolos masuk ke desa, maka rapid anti gen wajib dilakukan. Jika tidak mau siang hari saat puasa, bisa setelah berbuka. Ada 6 posko yang bisa didatangi, yakni Kecamatan Kaliori, Rembang, Sluke, Sarang, Bulu dan Sale, “ papar Arief.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang, Zaenudin Jafar menegaskan rapid anti gen dengan cara usap di dalam hidung, tidak membatalkan puasa.
Selain tidak memasukkan cairan ke dalam hidung, cara semacam itu juga tidak sampai membuat orang muntah. Dari sisi agama, warga dianjurkan untuk mau dirapid. Apalagi jika sampai membahayakan masyarakat lain, rapid anti gen menjadi wajib hukumnya.
“Gek-gek dia positif dan menjadikan orang lain tertular, maka rapid atau swab itu menjadi wajib baginya, “ kata Jafar.
Dilansir dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa No. 23 tahun 2021, bahwa rapid anti gen atau semacam tes swab, tidak membatalkan puasa. (Musyafa Musa).