Rembang – Aparat Polres Rembang membongkar kasus spesialis pencurian mesin traktor lintas daerah. 4 orang tersangka pelaku ditangkap.
Tiga orang komplotan pencuri, berinisial WH (27 tahun) warga Desa Pomahan Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, JA (35 tahun) Desa Ngulaan Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, dan MT (36 tahun) warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.
1 tersangka lain, KS (52 tahun) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati berperan sebagai penadah barang curian.
Saat jumpa pers ungkap kasus di Mapolres Rembang, hari Rabu (24 Maret 2021), seorang tersangka, WH mengatakan 1 unit mesin traktor berhasil digondol, hanya membutuhkan waktu paling lama setengah jam. Ia hanya mengambil mesinnya saja. Setelah itu, dijual kepada penadah dengan harga bervariasi. Kalau mesin bagus, bisa laku sampai Rp 4 Juta.
“Saya nyuri pakai kunci 19. Kerangka dari traktor saya pisahkan, lalu diambil mesinnya. Kita jual ke penadah antara Rp 1 – 4 Juta, tergantung kondisi mesin, “ tutur WH.
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan awalnya ada laporan dari Parno, warga Desa Bulu Kecamatan Bulu – Rembang kehilangan mesin traktor yang ditaruh di sekitar rumah, pada bulan Januari lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap komplotan tersangka pelaku dan penadah.
Tugas masing-masing tersangka beragam. Ada yang membongkar mesin traktor, mengawasi situasi sekitar TKP, mengangkut barang curian dan mengemudikan mobil.
Setelah beraksi, mesin traktor dimasukkan ke dalam mobil, yang sengaja mereka sewa untuk mengangkut mesin traktor curian.
“Pelaku rata-rata beraksi mencuri di atas tengah malam atau dini hari, “ paparnya.
Masing-masing tersangka pelaku menerima bagian Rp 900 ribu, dari hasil penjualan traktor seharga Rp 4 Juta. Sedangkan penadah menjual lagi ke penadah lain dengan harga lebih tinggi, mencapai Rp 6 Juta.
“Tersangka pelaku lain, masih kita dalami, “ tandas Kapolres.
Setelah dikembangkan, komplotan ini ternyata sudah beraksi di 14 TKP sejak tahun 2020 lalu. Meliputi 9 TKP di Kabupaten Rembang, 2 TKP di Pekalongan, 2 TKP di Kendal dan 1 TKP di Batang.
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 9 mesin traktor, peralatan untuk mencuri dan 2 buah mobil sewaan sebagai sarana.
Khusus 3 tersangka pelaku pencuri dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan tersangka penadah diancam hukuman 4 tahun penjara. (Musyafa Musa).