

Rembang – Untuk pertama kali, Sumani (44 tahun), tersangka pelaku pembunuhan 4 orang sekeluarga, Jum’at sore (19 Februari 2021) menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, setelah yang bersangkutan keluar dari RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
Dengan potongan rambut baru model cepak dan tangan diborgol, pria warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang tersebut, duduk didampingi penasehat hukumnya, Darmawan Budiharto.
Usai pemeriksaan selama 3 jam, Darmawan Budiharto mengutip pengakuan tersangka pelaku.
Pertama, unsur perencanaan mulai terkuak, karena Sumani diduga sudah merencanakan aksinya, sejak kedatangan ke rumah korban yang pertama pada siang hari, sambil berdalih penjajakan ingin membeli seperangkat gamelan.
Kemudian kedatangan kedua pada malam hari, Sumani melirik balok kayu di depan rumah korban Ki Anom Subekti, langsung terbersit alat tersebut yang akan digunakan untuk menghabisi korban.
“Jadi dalam pemeriksaan itu, unsur perencanaan sudah mulai muncul mas, “ ujarnya.
Hubungan tersangka dengan korban sudah saling mengenal, lantaran sama-sama sebagai seniman. Sumani sendiri merupakan penabuh gamelan.
Setelah Ki Anom Subekti pamit tidur dan tersangka dipersilahkan istirahat di ruang pendopo rumah sekaligus Padepokan Seni Ongko Joyo, tersangka masuk ke dalam rumah. Pertama kali memukul Ki Anom Subekti, kemudian anaknya, cucunya dan terakhir isteri Anom, Tri Purwati. Semua memakai balok kayu.
“Korban ya nggak menaruh kecurigaan sama sekali, “ imbuh Darmawan.
Motif tersangka satu, menguasai harta benda milik korban. Namun karena dirinya tak ingin tertangkap polisi akibat sudah dikenali, Sumani tega menghabisi seluruh korban. Uang yang ia gondol diketahui sebesar Rp 7.800.000, bukan Rp 7 Juta sebagaimana informasi sebelumnya.
Sumani bertindak kalap, diakui terdesak utang Rp 20 Juta yang waktunya sudah jatuh tempo. Pada pemeriksaan itu, Sumani mengaku masih sempat mengepel darah di lantai kamar korban, Tri Purwati.
Usai beraksi, Sumani tak langsung kabur. Begitu sampai pagar depan rumah, ia bahkan masih sempat kembali ke TKP sebanyak 2 kali. Yang pertama, untuk memastikan semua korban meninggal dunia. Yang kedua, menutup pintu rumah korban. Tapi beberapa kali dicoba kesulitan menutup, akhirnya tersangka meninggalkan dalam kondisi pintu terbuka.
“Pintu dibiarkan terbuka, sebelum tersangka meninggalkan lokasi, “ terangnya.
Tersangka Sumani kini mendekam di tahanan Mapolres Rembang. Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menyatakan tersangka dijerat pasal berlapis, mulai pembunuhan berencana, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tak main-main, seumur hidup hingga hukuman mati. (Musyafa Musa).