Rembang – Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang terus mengkampanyekan supaya mantan penderita Covid-19 mendonorkan plasma darah, untuk menolong pasien Covid-19.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Muslihah, Selasa siang (22 Desember 2020) mengatakan idealnya plasma darah diambil dari mantan pasien Covid-19 yang sembuh paling tidak setelah 1 bulan, karena anti bodinya sudah terbentuk.
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang menjadi tempat untuk donor plasma darah. Tentunya melalui pemeriksaan ketat, seperti tes hemoglobin (protein pada sel darah merah), kemudian tensi darah, dan wajib rapid lagi.
“Jadi darah disaring untuk diambil plasmanya. Memang syarat-syaratnya sangat ketat, “ ungkapnya.
Muslihah menambahkan golongan darah pendonor harus sesuai dengan golongan darah pasien. Biasanya kriteria itu tidak terlalu sulit. Yang sering gagal, ketika kondisi pendonor ternyata belum memenuhi syarat.
Ia mencontohkan ada rekannya memiliki golongan darah A ingin membantu pasien Covid-19 yang membutuhkan darah A. Begitu diperiksa di PMI, hemoglobinnya tinggi.
“Ada pula yang sudah datang ke PMI, nggak bisa donor plasma, karena tensi darahnya tinggi, nah ini yang jadi kendala, “ imbuhnya.
Menurut Muslihah, plasma darah dari mantan pasien Covid-19 umumnya untuk membantu pasien yang kondisinya pada taraf sedang, supaya tidak semakin memburuk. Kalau pasien gejala ringan, ia menilai belum sampai membutuhkan plasma.
“Plasma ini untuk pasien taraf sedang, biar nggak berat. Seberapa besar bisa menyembuhkan, pihak rumah sakit yang paham. Kalau hanya gejala ringan, di rumah sakit biasanya cukup dikasih obat anti virus, “ terang Muslihah.
Jika mengacu website Pemkab Rembang, per hari Selasa (22 Desember 2020), total warga Kabupaten Rembang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.835 orang. Dari angka tersebut, 1.327 orang sudah sembuh dan memungkinkan sebagai pendonor plasma. (Musyafa Musa).