Rembang – Pelayanan laporan kehilangan di Polres Rembang kini semakin mudah, karena bisa diurus secara online, melalui aplikasi WhatsApp. Padahal sebelumnya warga harus datang secara langsung ke kantor kepolisian.
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kabag Operasional, Kompol Kelik Budi Antara, Jum’at siang (16 Oktober 2020) mencontohkan warga yang kehilangan dompet berisi uang, SIM dan STNK tidak perlu susah-susah datang ke Polsek maupun Polres. Tapi cukup dengan melampirkan foto KTP, foto kartu keluarga dan surat keterangan dari pemerintah desa setempat, kemudian dikirim ke nomor WhatsApp pelayanan.
“Kalau syarat lengkap, akan langsung kami proses. Layanan ini sudah dilaunching oleh bapak Kapolres, Kamis kemarin (15/10), “ ujarnya.
Tapi khusus untuk kehilangan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan, menurut Kelik belum bisa dilayani online. Pelapor tetap diminta datang sendiri ke kantor kepolisian.
“Barang berharga seperti sertifikat sama BPKB belum bisa online, harus datang sendiri, “ imbuh Kelik.
Sistem layanan ini terkoneksi di seluruh jajaran Polres Rembang. Semisal ada warga yang melapor di Mapolsek Sale, pihak Polsek Kaliori maupun Polres Rembang bisa mengetahui.
“Jadi di setiap Polsek dan Polres sudah ada operatornya, “ tandasnya.
Yang menarik, ketika surat kehilangan sudah jadi, akan diantar langsung oleh polisi ke alamat pelapor. Menurutnya, layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kita upayakan 1 x 24 jam sampai di alamat. Kita tidak melihatnya di dalam kota saja, tapi juga yang di desa. Kan perlu lihat jaraknya, siapa petugas yang antar, kita berusaha nggak sampai 24 jam sudah diterima. Tapi kalau mau diambil ke kantor polisi, juga nggak masalah, “ bebernya.
Langkah ini untuk memudahkan masyarakat, sekaligus mengurangi intensitas tatap muka antara warga dengan aparat kepolisian, guna menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
“Biar masyarakat yang sudah susah kehilangan barang, tidak tambah susah, karena bolak balik ngurus ke kantor polisi. Lagipula sekarang masih masa pandemi, “ terang Kabag Ops.
Siapapun tentu tidak ingin kehilangan barang. Tapi jika hal itu terjadi, anda bisa memanfaatkan nomor WhatsApp kepolisian 0823 1017 6868, untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan secara online. (Musyafa Musa).