Sulang – Tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pedak Kecamatan Sulang dilantik oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Rembang Imam Maskur, di balai desa setempat, Sabtu (10/10/2020).
Usai melantik, sejumlah pesan disampaikan Pjs. Bupati. Salah satunya tentang penyerapan aspirasi masyarakat. BPD jangan sampai tidak mendengarkan keluhan warga.
“Keluhan masyarakat apa, aspirasi masyarakat apa, sampaikan ke pemerintah desa. Jenengan kalau di Kabupaten Rembang itu sebagai legislatif (DPRD) nya. Misalnya di RW 1 butuh paving, karena jika tidak di paving banjir, biar nanti di dalam penyusunan Perdes tentang APBDes di tahun berikutnya ada masukan kaitan keinginan masyarakat di RW tersebut, ” kata Imam.
Fungsi lain BPD yakni pengawasan kinerja Kepala Desa. Imam Maskur meminta jika ada kekurangan atas kinerja Kades, BPD bisa menyampaikan ke pemerintah desa, duduk satu meja untuk mencari solusi, jangan langsung disebar ke masyarakat yang justru membuat resah dan seakan-akan seperti provokator.
Tak hanya dua fungsi tersebut, BPD juga memiliki tugas membuat peraturan desa bersama pemerintah desa.
Ketua BPD terpilih Desa Pedak, Maslichan menyatakan siap melaksanakan apa yang menjadi arahan Pjs Bupati. Ia bersama enam rekan BPD lainnya siap menjalankan program periode sebelumnya, termasuk rutin hadir dalam setiap rapat RT.
“Jadi untuk menyerap aspirasi, setiap bulan BPD kita anjurkan untuk selalu bertemu masyarakat terutama di rapat – rapat RT. Karena biasanya di rapat RT, masyarakat memberikan banyak masukan, apa yang diinginkan, ke depannya ingin bagaimana, ” tuturnya.
Usulan- usulan yang muncul, menurutnya akan dibawa ke rapat tingkat BPD dan dipilih skala prioritas. Sebelum pelaksanaan musyawarah desa (Musdes), usulan prioritas disampaikan ke pemerintah desa, sehingga saat Musdes, usulan dari masyarakat sudah masuk. (Musyafa Musa).