Rembang – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang memastikan pentas musik yang mengundang kerumunan massa dilarang dalam kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati.
M. Ika Iqbal Fahmi, Ketua KPU Rembang menyampaikan hal itu seusai deklarasi Pilkada damai oleh pasangan calon di ruang paripurna gedung DPRD Rembang, Kamis (24 September 2020).
Menurut Iqbal, dalam deklarasi yang berlangsung setelah pengundian nomor urut tersebut ditekankan supaya calon beserta para pendukungnya mematuhi protokol kesehatan. Jika melanggar, polisi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan turun tangan.
“Cuci tangan, jaga jarak, pakai masker menjadi bagian yang harus dipatuhi selama tahapan Pilkada. Kegiatan kampanye model rapat umum dengan mementaskan konser musik dilarang, karena memicu kerumunan. Kecuali virtual, “ paparnya.
Iqbal memperinci kampanye dengan cara tatap muka dibatasi maksimal 50 orang, tentu saja tetap memperhatikan kapasitas ruangan. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akan ditindaklanjuti melalui teguran lisan, peringatan tertulis, sampai pada pembubaran.
“Saya belum cermati detail Peraturan KPU No. 13 yang mengatur sanksi-sanksi, karena baru kita terima Kamis pagi. Yang jelas kalau diberi peringatan nggak diindahkan, ya akan dibubarkan, “ imbuh Iqbal.
Selain deklarasi siap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, pasangan Harno – Bayu Andriyanto dan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ juga mendeklarasikan siap menang siap kalah.
Mereka kemudian satu per satu membubuhkan tanda tangan. Termasuk dari perwakilan KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri. (Musyafa Musa).