Pilkada : Tempat Ini Menjadi Lokasi Pengundian Nomor Urut Calon, Harus Ambil Dua Kali
Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi.
Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi. (Foto atas) Pegawai Sekretariat KPU Rembang menunjukkan sarana pengundian nomor urut.

Rembang – Pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang dipastikan akan berlangsung pada hari Kamis (24 September 2020) mulai pukul 10.00 Wib di ruang paripurna gedung DPRD Rembang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, Selasa siang (22/09) menjelaskan semula pihaknya ingin mengadakan pengundian nomor urut di kantor KPU.

Tapi karena kapasitas dalam ruangan tidak mencukupi, sehingga akhirnya dipilih ruang paripurna gedung DPRD. Lagipula lokasi tersebut, pada Pilkada sebelumnya juga difungsikan untuk pengundian nomor urut pasangan calon.

“Kalau ruang paripurna DPRD cukup luas, sehingga lebih representatif untuk mengundi nomor urut calon, “ terangnya.

Menurutnya, yang mengikuti kegiatan pengundian nomor urut calon sebanyak 50 orang. Mulai dari pihak KPU – Bawaslu, kemudian forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), pasangan calon beserta rombongan. Jumlah tamu undangan dibatasi dengan ketat, karena harus memperhatikan protokol kesehatan, terutama dari sisi jaga jarak.

“Masing-masing pasangan calon kita batasi maksimal 15 orang, semua wajib pakai kartu identitas yang disiapkan KPU. Untuk pengamanan dari TNI/Polri sudah siap,  “ beber Iqbal.

M. Ika Iqbal Fahmi menambahkan teknis pengambilan nomor urut calon dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama, calon Wakil Bupati secara bersama-sama mengambil kertas tertutup. Disediakan angka 1 – 10. Siapa calon Wakil Bupati yang mendapatkan angka terkecil, maka pasangannya berhak mengambil nomor urut lebih dulu. Setelah itu, barulah kemudian calon Bupati yang akan mengambil nomor urut.

“Jadi ada 2 kali pengambilan nomor. Cawabup nya dulu, untuk menentukan siapa yang lebih dulu mengambil nomor urut. Habis itu, calon Bupati yang mengambil nomor urut, “ paparnya.

Karena ada dua pasangan, maka nomor urut hanya terdapat angka 1 dan 2. Nomor urut menjadi bagian penting, karena nantinya dicetak dalam atribut kampanye, dan sebagai sarana sosialisasi untuk memudahkan pemilih mengingat.

Selain itu, nomor urut calon juga dicetak dalam surat suara yang akan dicoblos pemilih pada tanggal 09 Desember mendatang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan