Karang Taruna Diisi Pengurus Baru, Bupati Titip Pesan
Ketua Karang Taruna Kabupaten Rembang, Ahmad Rif’an, saat dilantik, hari Kamis (13/08).
Ketua Karang Taruna Kabupaten Rembang, Ahmad Rif’an, saat dilantik, hari Kamis (13/08).

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengajak kalangan Karang Taruna untuk bersinergi dengan pemerintah dalam memajukan daerah.

Bupati menyampaikan hal itu saat melantik pengurus Karang Taruna Kabupaten Rembang periode 2020 – 2025 di Pendopo Museum Kartini, hari Kamis (13 Agustus 2020). Menurut Hafidz, pemerintah harus ditopang masyarakat, termasuk di dalamnya ada unsur Karang Taruna, untuk membangun daerah.

“Ini kan organisasi kepemudaan yang sampai ke tingkat desa. Jumlahnya tidak sedikit. Kalau ini kita gerakkan semua, maka problem di tengah masyarakat, problem sosial, ekonomi, insyaallah bisa teratasi, jika semua bergerak. Maka perlu komunikasi antara Karang Taruna dengan pemerintah di semua tingkatan, “ kata Bupati.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Rembang sebelumnya dipegang Janadi Hadi Nugroho selama 3 periode. Sedangkan kepengurusan periode 2020 – 2025, posisi Ketua Karang Taruna tingkat kabupaten digantikan oleh Ahmad Rif’an, warga kelurahan Magersari – Rembang, yang sebelumnya merupakan Ketua Karang Taruna Kecamatan Rembang.

Ahmad Rif’an menyampaikan selain menjalin kerja sama dengan pemerintah, pihaknya perlu bersinergi dengan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ia berpendapat UMKM di tingkat desa dan kelurahan, jangan hanya sebagai penambal perekonomian, namun harus mampu naik kelas.

“Kami berharap kepada para anggota Karang Taruna untuk mendampingi pelaku UMKM, sehingga mereka mampu tumbuh dan berkembang lebih maju, “ beber Rif’an. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.