Bantuan Dana Hibah Tahap Ke-II Cair, Begini Pesan Bupati
Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta kepada penerima bantuan hibah untuk menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ), setelah pengerjaan dengan dana hibah selesai.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan hal itu saat sosialisasi pencairan dana hibah tahap ke-II dari sumber APBD Kabupaten Rembang tahun 2020, di lantai IV Gedung Setda Rembang, hari Selasa (11 Agustus 2020). Menurut Bupati, jangan sampai program yang baik, justru menjadi urusan hukum, karena masalah administrasi.

“Hak panjenengan adalah menerima bantuan, kewajiban panjenengan wajib melaksanakan dan membuat pertanggungjawaban administrasinya yang harus diberikan ke Kabag Kesra. Kalau tidak, ini akan jadi masalah, ” terangnya.

Bupati mencontohkan 1 kasus pembangunan musholla, ketika disalahgunakan dan menjadi masalah hukum, korbannya 5 orang masuk penjara. Mulai pembuat proposal, panitia pelaksana, inisiator dan pemilik toko. Ia berharap pengalaman pahit itu, jangan sampai terulang. Pasalnya, anggaran yang keluar harus dipertanggungjawabkan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Mohammad Sofyan mengungkapkan sosialisasi selama dua hari (Selasa dan Rabu) dan diikuti sebanyak 77 orang, baik lembaga mushola, Taman Pendidikan Alqur’an dan Madrasah Diniyah se Kabupaten Rembang. Dana hibah tahap ke-II ini besarnya mencapai Rp 5,1 Milyar. Sedangkan pencairan tahap 1 sudah berlangsung pada bulan Juni lalu. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *