Rembang – Masa pandemi Covid-19 yang ditandai dengan terpuruknya ekonomi, apakah berimbas pada kenaikan atau penurunan angka perceraian di wilayah Kabupaten Rembang ?
Reporter R2B, hari Jum’at (22 Mei 2020) mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Rembang. Panitera muda hukum Pengadilan Agama Rembang, Munawir menjelaskan total perkara perceraian antara bulan Januari sampai dengan akhir April 2020 mencapai 463 perkara. Tapi dari bulan ke bulan tersebut, trendnya menurun.
“Bulan Januari perkara yang masuk 188, bulan Februari 103 perkara, Maret 102 perkara dan bulan April 70 perkara. Total 463 perkara, “ bebernya.
Penurunan angka perceraian di bulan April, bisa jadi karena masih bulan suci Ramadhan dan kebetulan bersamaan dengan pandemi Covid-19, pemerintah mengimbau warga memperbanyak waktu di rumah saja. Tapi diperkirakan setelah Lebaran ketupat, biasanya angka perceraian akan meningkat.
“Kan orang keluar dibatasi, kemudian faktor keuangan juga agak sulit. Kemungkinan mereka yang mau cerai, menunda waktu. Tapi setelah lebaran ketupat, biasanya akan naik, “ ungkap Munawir.
Disinggung tentang penyebab perceraian, Munawir membeberkan mayoritas karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Tapi menurutnya, pertengkaran bisa dipicu oleh faktor ekonomi, perselingkuhan maupun hal-hal lain yang tidak terungkap saat sidang. Sedangkan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 kasus, tepatnya di bulan April lalu.
“Di data kami, disebutkan hampir semua perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Tiap perkara selalu kita mediasi dulu. Ada yang berhasil damai, tapi ada pula yang gagal, “ pungkasnya.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, sidang perceraian di Pengadilan Agama Jl. Pemuda Rembang sebelah utara perempatan Galonan, masih berlangsung normal, antara hari Senin – Kamis, dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Khusus untuk sidang keliling di tingkat kecamatan, diadakan dua minggu sekali. (Musyafa Musa).