Rembang – Pihak Polres Rembang menyimpulkan terbongkarnya kasus pembakaran warga di Desa Sumberejo, Rembang, karena motif asmara. Tersangka pelaku merasa jengkel, karena isterinya diduga sering digoda salah satu korban pembakaran, berinisial SK (39 tahun), sampai berujung perselingkuhan.
Tersangka teridentifikasi berinisial SM, warga sebuah desa di Kecamatan Rembang Kota. Saat release di Mapolres Rembang, Kamis (05 Desember 2019), tersangka menceritakan isterinya ketahuan berselingkuh dengan SK, padahal selama ini kondisi keluarganya baik-baik saja.
Sang isteri punya warung dan hampir tiap hari berbelanja ke Pasar Rembang. Ia memperkirakan saat sang isteri memarkir kendaraan di sebelah utara Pasar Rembang, kerap digoda SK, kemudian berakhir pada perselingkuhan.
“Saya dengan isteri ndak pernah ada masalah. Cuman ketika isteri ke pasar, sering diganggu. Yang nggoda lebih muda, mungkin kepincut. Saya juga pernah pergoki di hotel soalnya, “ ungkap SM.
SM menambahkan saat pikiran diselimuti emosi, ia kemudian membeli bensin eceran di tempat keponakannya. Setelah itu, memantau parkiran yang menjadi tempat kerja korban. Saat korban bersama rekannya, Ivan Agus mengendarai sepeda motor, tersangka membuntuti dari belakang. Begitu sampai perempatan jalan Desa Sumberejo, tersangka menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api. Usai kejadian, ia langsung kabur. Ketika melakukan aksinya, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, bukan Honda Vario, sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya.
“Saya turun dari sepeda motor, langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban. Kebetulan waktu itu korban deket dengan temannya, sehingga temannya ikut terbakar. Saya nggak kenal dengan temannya, yang saya tuju sebenarnya hanya SK, “ imbuhnya.
Ketika ditanya menyesal atau tidak, tersangka yang punya dua anak ini dengan tegas menjawab tidak menyesal.
“Ya saya sakit hati, kalau dengan orang ini saya nggak menyesal. Hal itu spontan saya lakukan, “ kata tersangka.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menjelaskan tersangka bisa tertangkap, karena dikenali oleh korban. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan, menyesuaikan dengan barang bukti yang ada, termasuk keterangan para saksi.
“Tersangka 1 orang, ia bisa ditangkap karena korban mengenali, dan diperkuat dengan keterangan 10 saksi lain. Persesuaian keadaan mengarah kepada yang bersangkutan, “ terangnya.
AKBP Dolly A. Primanto menambahkan tersangka pelaku dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebagaimana kami beritakan, dua orang pria dibakar, Jum’at (29 November 2019), masing-masing Sukarno (39 tahun) warga Desa Seren Kecamatan Sulang dan Ivan Agus Setiyarno (34 tahun), warga Desa Sumberejo, Rembang. Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir, masih menjalani perawatan di rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang, karena menderita luka bakar cukup parah. (Musyafa Musa).