Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Bakal Calon Kades Siap Tempuh Jalur Hukum
Siti Khomsah, bakal calon Kades yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Foto atas) Warjuki dan Juwariyah ditetapkan menjadi calon kepala desa Blimbing.
Siti Khomsah, bakal calon Kades yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Foto atas) Warjuki dan Juwariyah ditetapkan menjadi calon kepala desa Blimbing.

Sluke – Seorang bakal calon Kepala Desa di Desa Blimbing, Kecamatan Sluke siap menempuh gugatan ke jalur hukum, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala desa.

Bakal calon tersebut yakni Siti Komsah (41 tahun). Dalam berkas persyaratan, ia melampirkan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah. Dari pihak Siti Khomsah meyakini ijazah tersebut sudah setara dengan SMP sederajat. Saat panitia Pilkades Desa Blimbing melakukan konsultasi dengan tim pengawas tingkat kecamatan, disimpulkan bahwa ijazah itu belum setara dengan ijazah SMP, mengacu Peraturan Menteri Agama No. 13 tahun 2014. Padahal untuk menjadi calon kepala desa, minimal harus mengantongi ijazah SMP sederajat.

Siti Komsah mengaku sudah menunjuk pengacara, untuk menempuh jalur hukum.

“Masalah ini sudah saya serahkan ke kuasa hukum. Silahkan kalau ada yang ditanyakan, bisa bertanya kepada kuasa hukum saya, “ beber Siti Khomsah kepada wartawan.

Ketua panitia Pilkades Desa Blimbing, Ahmad Toha mengungkapkan Siti Komsah tidak memenuhi syarat, setelah ada keputusan dari tim pengawas kecamatan. Ia memastikan meski Siti merasa keberatan, namun tahapan pemilihan kepala desa harus tetap jalan terus.

“Bu Siti Khomsah ini ijazahnya ada. Apakah ijazah itu sah atau tidak untuk menjadi calon Kades, tim pengawas kecamatan yang memutuskan. Tahapan-tahapan Pilkades harus tetap dilalui sampai Kades terpilih, “ tandasnya.

Sementara itu, Camat Sluke, Haryadi menyatakan berdasarkan Peraturan Bupati tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, tim pengawas kecamatan berwenang membatalkan keputusan panitia Pilkades tingkat desa, apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Berkas sudah diverifikasi panitia tingkat desa, kemudian panitia tingkat desa berkumpul di kecamatan dan kita cek. Ternyata ijazah tersebut, tidak setara dengan SMP sederajat, “ terangnya.

Haryadi mempersilahkan jika Siti Khomsah ingin menempuh jalur hukum, karena merupakan hak pribadi yang bersangkutan.

“Itu hak mereka, kami tidak bisa menghalang-halangi. Tapi kami juga punya tanggung jawab, untuk mengawal tahapan ini sesuai prosedur, “ imbuhnya.

Di desa Blimbing Kecamatan Sluke, sebelumnya terdapat 4 orang bakal calon Kades. Masing-masing Juwariyah, Sholikhul Muklisin, Siti Khomsah dan Warjuki. Dua bakal calon tidak memenuhi syarat, yakni Sholikhul Muklisin akibat berkas persyaratan kurang lengkap dan Siti Khomsah, lantaran terbentur ijazah. Sedangkan 2 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, yakni Warjuki dan Juwariyah, yang merupakan bapak dan anak. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan