Ditangkap Polisi, Pasangan Calon Pengantin Masuk Penjara
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa meminta keterangan pasangan calon pengantin yang tersangkut kasus sabu-sabu, Selasa (17/09).
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa meminta keterangan pasangan calon pengantin yang tersangkut kasus sabu-sabu, Selasa (17/09).

Rembang – Pasangan calon pengantin ini tak mengira akan mengalami peristiwa mengejutkan. Bukannya naik ke pelaminan, justru malah bersama-sama masuk ke dalam penjara Mapolres Rembang.

Ya..pasangan tersebut ditangkap aparat Polres Rembang di jalur Pantura Desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori, karena terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial MA (33 tahun) warga Kabupaten Gresik – Jawa Timur dan WN (22 tahun) wanita asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Pasangan ini semula berangkat dari Gresik, akan menuju Semarang, dengan naik mobil Honda Jazz. Di sepanjang perjalanan, tersangka diduga mengedarkan sabu-sabu. Aksinya terendus polisi, sehingga berhasil dibekuk di jalur Pantura Kaliori, Rembang. Dari tangan tersangka diamankan 7 gram sabu-sabu.

Saat diminta keterangan polisi, MA mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan rekannya, untuk dikirim ke Semarang.

“Bukan milik saya pak, tapi milik temen. Disuruh bawa ke Semarang. Kalau saya makai, baru sekali, “ ujar MA saat gelar kasus di Mapolres, Selasa (17 September 2019).

Tersangka wanita, WN mengungkapkan baru sebulan mengenal MA. Meski demikian sudah ada rencana ingin melangsungkan pernikahan. WN juga ikut mengkonsumsi sabu-sabu, karena diajak sang pacar.

“Saya makai dua kali, tapi sempat batuk-batuk. Kemudian saya tinggal, “ ungkapnya dengan nada lirih.

Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa menganggap barang bukti 7 gram dalam 1 kasus penyalahgunaan Narkoba, tergolong temuan cukup besar di Kabupaten Rembang. Ia memerintahkan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk mengembangkan penyelidikan, guna mengungkap siapa pemasoknya.

“Kali ini termasuk temuan bombastis. Saya ucapkan terima kasih kepada Satuan Reserse Narkoba, mengungkap kasus ini. Dikembangkan terus, “ tegas Kapolres.

Polisi menduga sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang. Selain 7 gram sabu-sabu, polisi juga mengamankan 1 butir pil ekstasi, HP dan mobil Honda Jazz bernomor polisi H 1593 BH. Kedua tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan