Rembang – Program bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan oleh pemerintah pusat, kerap kali memicu kecemburuan di tengah masyarakat. Salah satunya disebabkan persoalan data keluarga miskin. Keluarga mampu justru mendapatkan bantuan sosial, sedangkan keluarga miskin belum tercantum sebagai penerima.
Dalam kondisi pro kontra semacam itu, sebagian desa di Kabupaten Rembang mulai tahun 2019 ini, berinisiatif melakukan labelilasi rumah keluarga penerima bantuan sosial, pada Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Labelisasi beragam bentuk. Di Kecamatan Pamotan, pihak kecamatan mendorong 23 pemerintah desa bekerja sama dengan pendamping PKH untuk membuat tulisan “Keluarga Miskin, Penerima Bantuan PKH” di dekat pintu rumah warga penerima Bansos. Tujuannya, supaya keluarga mampu yang kebetulan menerima PKH, mau mengundurkan diri, karena merasa malu.
Muntamah misalnya. Wanita warga Dusun Ngangkatan Desa Ringin, Kecamatan Pamotan ini mengaku mundur setelah merasa mulai mampu. Kebetulan petugas pendamping PKH juga memberikan edukasi, sehingga dirinya sadar.
“Waktu itu masuk penerima PKH tahun 2016 dan mundur tahun 2019. Dapatnya paling banyak Rp 850 ribu setiap tiga bulan. Ya uangnya untuk bantu anak sekolah sama merawat orang tua lanjut usia. Setelah merasa mampu, saya memutuskan mundur. Adanya labelisasi juga jadi bahan pertimbangan, “ ujarnya, Kamis (01/08/2019).
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Pamotan, Mufti Affandi mengatakan langkah labelisasi cukup efektif menumbuhkan kesadaran bagi keluarga mampu.
“Waktu itu dikoordinir pak Camat, setelah melihat banyaknya masyarakat mampu kok belum sadar. Alhamdulilah setelah dikasih label keluarga miskin, budaya malu muncul, “ tandas Mufti.
Desa Lain Terapkan Label Lebih Keras
Program labelisasi juga diterapkan dua desa di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Masing-masing Desa Telgawah dan Desa Demaan. Bedanya dengan di Kecamatan Pamotan, dua desa tersebut memasang stiker lebih ekstrim di tiap rumah warga penerima PKH dan BPNT. Pada stiker, terpampang tulisan “Saya Benar-Benar Keluarga Miskin Yang Layak Menerima PKH/BPNT”. Ya Allah Sejahterakanlah Saudara Kami Yang Miskin Ini. Tapi Apabila Mereka Berpura-pura Miskin, Maka Azab-Mu Amatlah Pedih”.
Salah satu penerima bantuan PKH di Desa Telgawah, Ex Mai Parmiatun mengaku patuh dengan arahan pihak desa, untuk menempelkan stiker tersebut. Ia tidak malu, karena merasa sebagai keluarga miskin dan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah. Apalagi pekerjaannya sebagai buruh tani, dengan penghasilan tidak menentu.
Setiap 3 bulan sekali, dirinya menerima dana PKH sebesar Rp 1 Juta. Uang itu untuk keperluan merawat ibunya yang sudah lanjut usia dan biaya sekolah anaknya di SMK.
“Dikira cukup ya nggak cukup, saya nggak punya penghasilan apa-apa. Kalau ada pekerjaan di sawah baru bisa kerja. Kalau nggak, ya di rumah saja. Jujur, bantuan dari pemerintah ini sangat membantu kami, “ tuturnya.
Perangkat Desa Telgawah, Suroso berharap melalui penempelan stiker di rumah penerima PKH dan BPNT, bantuan sosial dari pemerintah bisa tepat sasaran. Terkait tulisan kalimat Azab Pedih, baginya sebatas menjadi rambu-rambu. Saat dulu rapat, warga tidak ada yang protes. Stiker dipasang secara suka rela, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“Kalau warga bener-bener masih membutuhkan dana bantuan semacam itu, kenapa mesti malu ada stiker. Kalau nggak butuh, ya nggak usah masang stiker. Kita hanya ingin bantuan tepat sasaran dan nantinya angka kemiskinan di kampung kami menurun, “ terang Suroso.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Sri Wahyuni membeberkan sampai akhir bulan Juli 2019, sudah ada 2.000 an keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayahnya mengundurkan diri, karena tidak tepat sasaran. Jumlah terbanyak yang mundur di Kecamatan Pamotan, yang sudah menerapkan labelisasi, yakni 700 an keluarga.
“Setelah banyak yang mundur, total penerima manfaat sekarang 34.313 keluarga. Bahkan Kabupaten Rembang mendapatkan penghargaan peringkat satu dari Kementerian Sosial, sebagai daerah dengan jumlah PKH mundur tertinggi se Jawa Tengah selama tahun 2019, “ ungkapnya.
Sri Wahyuni menambahkan program labelisasi keluarga miskin akan dilanjutkan ke seluruh desa di Kabupaten Rembang. Di sisi lain, pihaknya juga membenahi kesalahan data penerima bantuan sosial, melalui Basis Data Terpadu (BDT). Ketika ada warga miskin memenuhi syarat menerima PKH maupun BPNT ternyata belum tercantum, maka pihak desa bisa mengusulkan ke dalam BDT.
“Ini proses di desa masih terus bergerak dan berproses. Kan ada orang miskin baru atau sebaliknya dulu miskin sekarang mampu. Kalau sudah mampu, ya harus mengundurkan diri, “ imbuh Sri.
Ancaman Proses Hukum
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana tidak bergerak sendiri untuk memastikan bantuan PKH dan BPNT tepat sasaran. Tetapi ada pula Satuan Tugas Khusus Pengawasan Bantuan Sosial dari Polres Rembang yang terjun langsung ke desa-desa. Mereka sering menemukan label keluarga miskin, justru sengaja ditutup dengan selembar kertas, supaya tidak terlihat.
Bripka Muji Sutrisna, anggota Satuan Bimbingan Masyarakat yang tergabung dalam Satgas Bantuan Sosial Polres Rembang, menegaskan mengawal program Bansos tidak tepat sasaran, merupakan bentuk penyelamatan uang negara, sekaligus membantu percepatan pembangunan.
Ia mengingatkan dalam Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin diatur ancaman pidana penjara 2 tahun, apabila warga memalsukan data kemiskinan. Namun menurut Muji, proses hukum merupakan langkah terakhir, apabila warga sudah diperingatkan berulang kali masih membandel.
“Saya cinta dengan warga. Jangan sampai hanya bersikukuh biar dapat bantuan, kemudian harus berurusan hukum. Apalagi ini bukan pidana umum, kategorinya pidana khusus. Yang menangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lha kalau dinasehati tetap ngotot, mau gimana lagi, “ pungkasnya. (Musyafa’).