Judi Dadu Digrebek, 4 Orang Ditahan
Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi penggrebekan TKP judi dadu Desa Pulo, Rembang.
Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi penggrebekan TKP judi dadu Desa Pulo, Rembang.

Rembang – Polisi menggrebek arena judi dadu di Desa Pulo, Kecamatan Rembang Kota, Senin (08/07) sekira pukul 16.00 Wib. 4 orang tersangka diamankan, dalam penggrebekan tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SK (27 tahun) warga Dusun Jeruk Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori, SC (49 tahun) warga Desa Pulo Rembang, kemudian SJ (34 tahun) warga Desa Ketanggi Rembang dan YR (30 tahun) warga Dusun Ngrandu Desa Pulo Rembang.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan semula pihaknya menerima informasi dari masyarakat, menyangkut arena judi dadu yang meresahkan warga sekitar TKP Desa Pulo. Anggota langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

Saat Tim Resmob menggrebek, kebetulan ada sejumlah pelaku kabur. Pihaknya menangkap 4 orang tersangka pelaku, yang langsung dibawa ke Mapolres Rembang, guna menjalani pemeriksaan.

“Di lokasi situ disinyalir sering berlangsung judi dadu. Bahkan sampai malam hari. Warga yang resah, laporan sama kami dan langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka. 4 orang sudah resmi ditahan di sel Mapolres Rembang, “ bebernya.

AKP Bambang Sugito menimpali dari lokasi kejadian, polisi mengamankan pula sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 bathok kelapa, 1 alas mata dadu, 3 buah mata dadu, 4 lembar papan kayu bertuliskan angka 1 – 6 sebagai bleberan main dadu dan uang tunai Rp 255 ribu. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan