

Kaliori – Pengurus Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Jawa Tengah kecewa dengan penanganan kasus pembabatan hutan bakau di pinggir pantai Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori atau tepatnya di sebelah barat Desa Tasikharjo.
Rudi Pribadi, pengurus KKMD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan kekecewaan tersebut, ketika mengunjungi lahan bekas pembabatan hutan bakau di Desa Dresi Kulon, Jum’at pagi (17 Mei 2019).
Dosen pasca sarjana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menyatakan total luas pohon bakau yang “dihabisi” mencapai 8 hektar. Sementara baru 1 orang mantan anggota DPRD Rembang yang dimejahijaukan, kemudian divonis. Ia terlibat membabat sekira 2 hektar dari total 8 hektar. Sedangkan pelaku lain hingga kini masih bebas berkeliaran. Rudi menilai tidak fair, kalau kasusnya tak dituntaskan.
“Kami menanggapi positif, dulu masalah ini diproses hukum. Tapi kenapa kok nggak dituntaskan proses hukumnya. Kan nggak fair yang 2 hektar kena sanksi hukum, tapi yang 6 hektar tidak diproses. Mestinya secara hukum bisa ditindaklanjuti lagi, “ bebernya.
Saat mendampingi pantauan di pinggir pesisir pantai Desa Dresi Kulon, Pelaksana Harian I Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Kabupaten Rembang, Maemun Abdul Hanan menyatakan sejauh ini polisi belum bergerak. Menurut Maemun, penebangan bakau merupakan kejahatan lingkungan serius yang tak bisa ditolelir.
“Pelakunya siapa-siapa, juga sudah jelas. Kalau aparat penegak hukum nggak serius, sama saja membuka peluang warga semakin berani membabati tanaman bakau. Apa pengin pesisir kita tambah rusak, “ ungkap pria warga Desa Sulang ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menanggapi pihaknya akan mencoba mempelajari lagi kasus tersebut.
“Coba kita dalami lagi ya mas, seperti apa komposisi masalahnya, “ kata Bambang. (Musyafa Musa).