Rembang – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu. Tersangka yang tidak tamat SD ini diamankan di dalam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) turut tanah Desa Tanjungan, Kecamatan Kragan.
Tersangka berinisial SR (43 tahun), berprofesi sebagai sopir truk, warga Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu – sabu dibungkus dalam plastik seberat 0,4 gram dan 1 pipet terbuat dari kaca.
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa menuturkan semula pihaknya menerima informasi dari masyarakat, ada penyalahgunaan Narkotika. Tim Opsnal Reserse Narkoba langsung meluncur ke lokasi SPBU Desa Tanjungan. Mereka mendapati truk yang dicurigai. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu – sabu.
“Terlapor SR kemudian kami bawa ke Mapolres Rembang, untuk menjalani pemeriksaan. Karena cukup bukti, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, “ ujar Kapolres.
Pungky menambahkan untuk sementara peran tersangka sebagai pengguna Narkoba. Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Musyafa Musa).