Rembang – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Rembang menyerukan kepada masyarakat, terutama peserta Pemilu untuk tidak coba – coba menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Selain dalam bentuk tatap muka atau menyisipkan materi melalui khutbah yang bersifat mengarahkan pilihan tertentu, alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang di dekat tempat ibadah.
Sekretaris FKUB Kabupaten Rembang, Ali Muhyidin menjelaskan meski dilarang, namun terkadang calon legislatif maupun peserta Pemilu lainnya berusaha mencari celah, mendapatkan tempat – tempat strategis dalam pemasangan alat peraga kampanye, agar lebih mudah dikenal masyarakat. Salah satunya yang berdekatan dengan tempat ibadah.
Hari Kamis (24 Januari 2019), pihaknya menggelar rapat koordinasi di gedung Setda Rembang, menyangkut masalah tersebut, bersama para pemuka agama, kepolisian, serta instansi Pemkab. Dalam rapat ditekankan kembali ada beberapa lokasi yang wajib streril dari aktivitas kampanye, meliputi fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Jadi kegiatan berbau politik praktis apapun, nggak boleh memanfaatkan lokasi Masjid, Gereja, kemudian tempat ibadah lainnya. Begitu pula sekolah dan fasilitas pemerintah, dilarang. Di Kabupaten Rembang memang belum ada temuan signifikan, cuman harus kita kontrol, karena cenderung ada celah untuk menyiasati bagaimana peserta Pemilu biar bisa dikenal, “ kata Ali.
Ali yang juga Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Rembang ini menambahkan pada tanggal 07 Februari mendatang akan digelar sebuah kegiatan sosialisasi kepada perwakilan pengurus ta’mir Masjid se kabupaten Rembang. Tujuannya, mereka mau sama – sama mengantisipasi, supaya tempat ibadah terbebas dari kegiatan politik praktis.
“Nanti kegiatan Polres kerja sama dengan Kementerian Agama & Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Rembang. Semoga ini jadi jembatan yang baik untuk mengontrol kemungkinan kampanye di Masjid. Biar pengurus ta’mir juga paham, “ imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengingatkan bahwa kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dijerat hukuman pidana. Sesuai Undang – Undang No. 07 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kalau terbukti, diancam hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 Juta. (Musyafa Musa).