Pasutri Jadi Korban Penganiayaan, Laporkan Kakak Kandung
Pasangan suami isteri warga Desa Bonjor, Kecamatan Sarang yang mengaku menjadi korban penganiayaan.
Pasangan suami isteri warga Desa Bonjor, Kecamatan Sarang yang mengaku menjadi korban penganiayaan.

Sarang – Pasangan suami isteri di Desa Bonjor, Kecamatan Sarang menjadi korban penganiayaan. Diduga pelakunya masih saudara kandung dan tetangga dekat.

Pasangan tersebut yakni Baedi (32 tahun) dan Ratmi (27 tahun). Sedangkan pelaku, sebut saja berinisial S (35 tahun), kakak kandung dari Baedi.

Ratmi bercerita peristiwa penganiayaan terjadi Sabtu petang bersamaan waktu Maghrib. Sebelumnya, sang suami ingin pergi ke sawah untuk menaruh rabuk (pupuk kandang), dengan naik sepeda motor. Kebetulan motor melintasi warung milik S, di belakang rumahnya.

Baedi batal ke sawah, karena jalan terhalang oleh banyaknya sepeda motor di depan warung. Tak berselang lama, keponakannya, Rifaldo salah satu anak pemilik warung ingin meminjam motornya. Ia sebatas mengingatkan agar lain kali parkir sepeda motor pengunjung warung diatur lebih tertib, supaya tidak memicu masalah. Kemungkinan kalimatnya tersebut diadukan kepada S.

Setelah itu S bersama isteri dan 2 anaknya mendatangi rumahnya. Terjadilah penganiayaan tersebut.

“Saya mengalami benjol pada kepala, jantung saya juga masih deg – degan terus. Padahal maksud saya kan baik, mengingatkan parkir kendaraan diatur, biar kalau ada orang lewat nggak terganggu, kok malah jadi seperti ini, “ keluh Ratmi.

Baedi sendiri mengklaim tidak melawan saat dianiaya sang kakak bersama keponakannya. Ia kemudian berinisiatif melapor ke Polsek Sarang, menuntut kejadian tersebut diselesaikan.

“Saya sudah datang ke Polsek. Ini muka saya juga masih sakit kena pukul kok. Saya nggak merasa bersalah, makanya berani lapor polisi, “ kata Baedi.

Dihubungi terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Sarang, Aiptu Zaenal Abidin menyatakan pihaknya sudah turun ke lokasi, Senin (24/09). Namun belum sempat bertemu dengan pelapor, karena yang bersangkutan sedang pergi.

“Kami belum bisa menyampaikan secara rinci mas. Nanti setelah kami minta mintai keterangan pelapor dan terlapor, baru bisa menyampaikan, “ ujarnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan