Motor Masuk Selokan, Pencuri Dibekuk Warga
Motor tersangka pelaku pencuri rokok terperosok ke dalam selokan di Desa Karangsekar, saat dikejar pemilik toko. (facebook).
Motor tersangka pelaku pencuri rokok terperosok ke dalam selokan di Desa Karangsekar, saat dikejar pemilik toko. (facebook).

Kaliori – Seorang pria ditangkap warga Desa Karangsekar Kecamatan Kaliori, setelah kepergok mencuri 2 bungkus rokok, Jum’at pagi. Tersangka berinisial MT (53 tahun), warga asli Desa Mojorembun Kecamatan Kaliori yang saat ini berdomisili di wilayah Trangkil Kabupaten Pati.

Informasi dari sekitar TKP menyebutkan, MT waktu itu masuk ke dalam toko Nunuk Kristianingsih (37 tahun) di kawasan RT 01 RW 03 Desa Karangsekar. Gerak geriknya sangat mencurigakan. Saat ditanya oleh pemilik toko, justru MT buru – buru kabur dengan mengendarai sepeda motor. Spontan, pemilik toko mengejar tersangka pelaku, sambil berteriak – teriak meminta tolong. Tersangka baru berhenti, setelah motornya terperosok ke dalam selokan. Tersangka juga sempat dihadiahi pukulan dari warga yang merasa emosi, namun tak berselang lama diamankan aparat kepolisian.

Kepala Desa Karangsekar Kecamatan Kaliori, Jasmani menjelaskan posisi tersangka tertangkap, tak jauh dari lokasi toko. Selama ini kondisi kampungnya aman – aman saja. Ia menduga tersangka ingin merokok, namun tidak mempunyai uang, sehingga nekat mencuri.

“Yang tahu pertama ya pemilik toko. Ditanya berulang kali, tersangka nggak menjawab. Saat itu tersangka kabur membawa 2 bungkus rokok, pemilik toko kan teriak – teriak. Jadi warga langsung ramai berdatangan, “ kata Jasmani.

Kepala Unit Reskrim Polsek Kaliori, Aiptu Moch. Anshori menyatakan sampai Jum’at siang, pihaknya masih mengamankan tersangka pelaku, sekaligus memeriksa saksi korban pemilik toko. Hanya saja nilai kerugian 2 bungkus rokok, tidak sampai Rp 50 Ribu. Kalau mendasarkan Peraturan Mahkamah Agung, kecilnya kerugian tersebut tidak layak diteruskan ke proses hukum. Kalaupun ditindaklanjuti, sifatnya pelanggaran tindak pidana ringan.

Penyidik perlu menjelaskan kepada korban, supaya tidak memicu kesalahpahaman. Jangan sampai polisi dianggap melepaskan pencuri.

“Kami jelaskan duduk perkaranya. Kalau Tipiring, ancaman hukuman 3 bulan. Mekanisme yang dipakai juga lain. Jadi monggo terserah korban seperti apa. Apabila mau menyelesaikan secara kekeluargaan, kita fasilitasi, “ bebernya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan